Kamis, 29 Desember 2011

Endapan batu bara Eosen

Endapan ini terbentuk pada tatanan tektonik ekstensional yang dimulai sekitar Tersier Bawah atau Paleogen pada cekungan-cekungan sedimen di Sumatera dan Kalimantan.

Ekstensi berumur Eosen ini terjadi sepanjang tepian Paparan Sunda, dari sebelah barat Sulawesi, Kalimantan bagian timur, Laut Jawa hingga Sumatera. Dari batuan sedimen yang pernah ditemukan dapat diketahui bahwa pengendapan berlangsung mulai terjadi pada Eosen Tengah. Pemekaran Tersier Bawah yang terjadi pada Paparan Sunda ini ditafsirkan berada pada tatanan busur dalam, yang disebabkan terutama oleh gerak penunjaman Lempeng Indo-Australia.[3] Lingkungan pengendapan mula-mula pada saat Paleogen itu non-marin, terutama fluviatil, kipas aluvial dan endapan danau yang dangkal.

Di Kalimantan bagian tenggara, pengendapan batu bara terjadi sekitar Eosen Tengah - Atas namun di Sumatera umurnya lebih muda, yakni Eosen Atas hingga Oligosen Bawah. Di Sumatera bagian tengah, endapan fluvial yang terjadi pada fasa awal kemudian ditutupi oleh endapan danau (non-marin).[3] Berbeda dengan yang terjadi di Kalimantan bagian tenggara dimana endapan fluvial kemudian ditutupi oleh lapisan batu bara yang terjadi pada dataran pantai yang kemudian ditutupi di atasnya secara transgresif oleh sedimen marin berumur Eosen Atas.[4]

Endapan batu bara Eosen yang telah umum dikenal terjadi pada cekungan berikut: Pasir dan Asam-asam (Kalimantan Selatan dan Timur), Barito (Kalimantan Selatan), Kutai Atas (Kalimantan Tengah dan Timur), Melawi dan Ketungau (Kalimantan Barat), Tarakan (Kalimantan Timur), Ombilin (Sumatera Barat) dan Sumatera Tengah (Riau).

Dibawah ini adalah kualitas rata-rata dari beberapa endapan batu bara Eosen di Indonesia.

Batu bara di Indonesia

Di Indonesia, endapan batu bara yang bernilai ekonomis terdapat di cekungan Tersier, yang terletak di bagian barat Paparan Sunda (termasuk Pulau Sumatera dan Kalimantan), pada umumnya endapan batu bara ekonomis tersebut dapat dikelompokkan sebagai batu bara berumur Eosen atau sekitar Tersier Bawah, kira-kira 45 juta tahun yang lalu dan Miosen atau sekitar Tersier Atas, kira-kira 20 juta tahun yang lalu menurut Skala waktu geologi.

Batu bara ini terbentuk dari endapan gambut pada iklim purba sekitar khatulistiwa yang mirip dengan kondisi kini. Beberapa diantaranya tegolong kubah gambut yang terbentuk di atas muka air tanah rata-rata pada iklim basah sepanjang tahun. Dengan kata lain, kubah gambut ini terbentuk pada kondisi dimana mineral-mineral anorganik yang terbawa air dapat masuk ke dalam sistem dan membentuk lapisan batu bara yang berkadar abu dan sulfur rendah dan menebal secara lokal. Hal ini sangat umum dijumpai pada batu bara Miosen. Sebaliknya, endapan batu bara Eosen umumnya lebih tipis, berkadar abu dan sulfur tinggi. Kedua umur endapan batu bara ini terbentuk pada lingkungan lakustrin, dataran pantai atau delta, mirip dengan daerah pembentukan gambut yang terjadi saat ini di daerah timur Sumatera dan sebagian besar Kalimantan

Kelas dan jenis batu bara

Berdasarkan tingkat proses pembentukannya yang dikontrol oleh tekanan, panas dan waktu, batu bara umumnya dibagi dalam lima kelas: antrasit, bituminus, sub-bituminus, lignit dan gambut.

Antrasit adalah kelas batu bara tertinggi, dengan warna hitam berkilauan (luster) metalik, mengandung antara 86% - 98% unsur karbon (C) dengan kadar air kurang dari 8%.
Bituminus mengandung 68 - 86% unsur karbon (C) dan berkadar air 8-10% dari beratnya. Kelas batu bara yang paling banyak ditambang di Australia.
Sub-bituminus mengandung sedikit karbon dan banyak air, dan oleh karenanya menjadi sumber panas yang kurang efisien dibandingkan dengan bituminus.
Lignit atau batu bara coklat adalah batu bara yang sangat lunak yang mengandung air 35-75% dari beratnya.
Gambut, berpori dan memiliki kadar air di atas 75% serta nilai kalori yang paling rendah.

Materi pembentuk batu bara

Hampir seluruh pembentuk batu bara berasal dari tumbuhan. Jenis-jenis tumbuhan pembentuk batu bara dan umurnya menurut Diessel (1981) adalah sebagai berikut:

Alga, dari Zaman Pre-kambrium hingga Ordovisium dan bersel tunggal. Sangat sedikit endapan batu bara dari perioda ini.
Silofita, dari Zaman Silur hingga Devon Tengah, merupakan turunan dari alga. Sedikit endapan batu bara dari perioda ini.
Pteridofita, umur Devon Atas hingga Karbon Atas. Materi utama pembentuk batu bara berumur Karbon di Eropa dan Amerika Utara. Tetumbuhan tanpa bunga dan biji, berkembang biak dengan spora dan tumbuh di iklim hangat.
Gimnospermae, kurun waktu mulai dari Zaman Permian hingga Kapur Tengah. Tumbuhan heteroseksual, biji terbungkus dalam buah, semisal pinus, mengandung kadar getah (resin) tinggi. Jenis Pteridospermae seperti gangamopteris dan glossopteris adalah penyusun utama batu bara Permian seperti di Australia, India dan Afrika.
Angiospermae, dari Zaman Kapur Atas hingga kini. Jenis tumbuhan modern, buah yang menutupi biji, jantan dan betina dalam satu bunga, kurang bergetah dibanding gimnospermae sehingga, secara umum, kurang dapat terawetkan.

biji besi

Besi merupakan logam kedua yang paling banyak di bumi ini. Karakter dari endapan besi ini bisa berupa endapan logam yang berdiri sendiri namun seringkali ditemukan berasosiasi dengan mineral logam lainnya. Kadang besi terdapat sebagai kandungan logam tanah (residual), namun jarang yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Endapan besi yang ekonomis umumnya berupa Magnetite, Hematite, Limonite dan Siderite. Kadang kala dapat berupa mineral: Pyrite, Pyrhotite, Marcasite, dan Chamosite.

Beberapa jenis genesa dan endapan yang memungkinkan endapan besi bernilai ekonomis antara lain :

1. Magmatik: Magnetite dan Titaniferous Magnetite

2. Metasomatik kontak: Magnetite dan Specularite

3. Pergantian/replacement: Magnetite dan Hematite

4. Sedimentasi/placer: Hematite, Limonite, dan Siderite

5. Konsentrasi mekanik dan residual: Hematite, Magnetite dan Limonite

6. Oksidasi: Limonite dan Hematite

7. Letusan Gunung Api

Dari mineral-mineral bijih besi, magnetit adalah mineral dengan kandungan Fe paling tinggi, tetapi terdapat dalam jumlah kecil. Sementara hematit merupakan mineral bijih utama yang dibutuhkan dalam industri besi. Mineral-mineral pembawa besi dengan nilai ekonomis dengan susunan kimia, kandungan Fe dan klasifikasi komersil dapat dilihat pada Tabel dibawah ini:

Tabel mineral-mineral bijih besi bernilai ekonomis

Mineral


Susunan kimia


Kandungan Fe (%)


Klasifikasi komersil

Magnetit


FeO, Fe2O3


72,4


Magnetik atau bijih hitam

Hematit


Fe2O3


70,0


Bijih merah

Limonit


Fe2O3.nH2O


59 – 63


Bijih coklat

Siderit


FeCO3


48,2


Spathic, black band, clay ironstone

. METODE PENAMBANGAN SECARA TAMBANG DALAM

Pada penambangan batubara dengan metode tambang dalam yang terpenting adalah bagaimana mempertahankan lubang bukaan seaman mungkin agar terhindar dari kemungkinan :
1. Keruntuhan atap batuan
2. Ambruknya dinding bukaan lubang (rib spalling)
3. Penggelembungan lantai lapisan batubara (floor heave)

Kejadian tersebut diatas disebabkan oleh terlepasnya energy yang tersimpan secara alamiah dalam endapan batubara. Energy yang terpendam tersebut merupakan akibat terjadinya perubahan atau deformasi bentuk endapan batubara selama berlangsungnya pembentukan deposit tersebut. Pelepasan energy tersebut disebabkan oleh adanya perubahan keseimbangan tegangan yang terdapat pada massa batuan akibat dilakukannya kegiatan pembuatan lubang-lubang bukaan tambang. Disamping itu kegagalan dapat disebabkan batuan dan batubara itu tidak mempunyai daya penyangga disamping factor-faktor alami dari keadaan geologi endapan batubara.

Penambangan batubara secara tambang dalam kenyataannya sangat ditentukan oleh cara mengusahakan agar lubang bukaan dapat dipertahankan selama mungkin pada saat berlangsungnya penambangan batubara dengan biaya rendah atau seekonomis mungkin. Untuk mencapai keinginan tersebut maka pada setiap pembuatan lubang bukaan selalu diusahakan agar :
1. Kemampuan penyangga dari atap lapisan
2. Kekuatan lantai lapisan batubara
3. Kemampuan daya dukung pillar penyangga
Dimanfaatkan semaksimal mungkin. Namun apabila cara manfaat sifat alamiah tersebut sulit dicapai maka beberapa cara penyanggaan batuan telah diciptakan oleh ahli tambang. Metode panambangan secara tambang dalam pada garis besarnya dapat dibedakan yaitu :
a. Room and Pillar atau disebut pula Board and Pillar
b. Longwall
Kedua metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri terutama pada keadaan endapan batubara yang dihadapi disamping factor lainnya yang perlu diperhatikan dalam pemilihan metode penambangan tersebut.

Open Pit Mining

Open pit mining adalah cara penambangan secara terbuka dalam pengertian umum. Apabila hal ini diterapkan pada endapan batubara dilakukan dengan jalan membuang lapisan batuan penutup sehingga lapisan batubaranya tersingkap dan selanjutnya siap untuk diekstraksi. Peralatan yang dipakai pada penambangan secara open pit dapat bermacam-macam tergantung pada jenis dan keadaan batuan penutup yang akan dibuang. Dalam memilih peralatan perlu dipertimbangkan :

a. Kemiringan lapisan batuan
Pada lapisan dengan kemiringan cukup tajam pembuangan lapisan tanah penutup dapat menggunakan alat muat baik berupa face shovel, front end loader atau alat muat lainnya
b. Masa operasi tambang
Penambangan tipe open pit biasanya dilakukan pada endapan batubara yang mempunyai lapisan tebal atau dalam dan dilakukan dengan menggunakan beberapa bench. Peralatan yang digunakan untuk pembuangan lapisan tanah penutup batubara dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Peralatan yang bersifat mobile antara lain track shovel, front end loader, bulldozer, scrapper
2. Peralatan yang bersifat bekerja secara continue membuang lapisan tanah penutup tanpa dibantu alat angkut.
3. Stripping Mining

Tipe penambangan terbuka yang diterapkan pada endapan batubara yang lapisannya datar atau dekat dengan permukaan tanah. Alat yang digunakan dapat berupa alat yang sifatnya mobile atau alat penggalian yang dapat membuang sendiri. Penambangan batubara yang akan dilakukan diwilayah kontraktor tambang batubara Kalimantan akan dimulai dengan cara tambang terbuka yang memakai alat kerja bersifat mobile.

METODE PENAMBANGAN SECARA TAMBANG TERBUKA

Kelebihan tambang terbuka dibandingkan dengan tambang dalam adalah :
a. Relative lebih aman
b. Relative lebih sederhana
c. Mudah pengawasannya

Pada saat ini sebagian besar penambangan batubara dilakukan dengan metode tambang terbuka, lebih-lebih setelah digunakannya alat-alat besar yang mempunyai kapasitas muat dan angkut yang besar untuk membuang lapisan tanah penutup batubara. Dengan demikian pekerjaan pembuangan lapisan tanah penutup batubara menjadi lebih murah dan menekan biaya ekstraksi batubara. Selain itu prosentase batubara yang diambil jauh lebih besar dibanding dengan batubara yang dapat diekstraksi dengan cara tambang dalam. Penambangan batubara dengan metode tambang terbuka saat ini diperoleh 85% dari total mineable reserve, sedang dengan metode tambang dalam paling besar hanya 50% saja. Walaupun demikian penambangan secara tambang terbuka mempunyai keterbatasan yaitu :

a. Dengan peralatan yang ada pada saat sekarang ini keterbatasan kedalaman lapisan batubara yang dapat ditambang.
b. Pertimbangan ekonomis antara biaya pembuangan batuan penutup dengan biaya pengambilan batubara

Beberapa tipe penambangan batubara dengan metode tambang terbuka tergantung pada letak dan kemiringan serta banyaknya lapisan batubara dalam satu cadangan. Disamping itu metode tambang terbuka dapat dibedakan juga dari cara pemakaian alat dan mesin yang digunakan dalam penambangan.

Beberapa tipe penambangan batubara dengan metode tambang terbuka adalah :

1. Contour Mining

Tipe penambangan ini pada umumnya dilakukan pada endapan batubara yang terdapat di pegunungan atau perbukitan. Penambangan batubara dimulai pada suatu singkapan lapisan batubara dipermukaan atau cropline dan selanjutnya mengikuti garis contour sekeliling bukit atau pegunungan tersebut. Lapisan batuan penutup batubara dibuang kearah lereng bukit dan selanjutnya batuan yang telah tersingkap diambil dan diangkut. Kegiatan penambangan berikutnya dimulai lagi seperti tersebut diatas pada lapisan batubara yang lain sampai pada suatu ketebalan lapisan penutup batubara yang menentukan batas limit ekonominya atau sampai batas maksimum kedalaman dimana peralatan tambang tersebut dapat bekerja. Batas ekonomis ini ditentukan oleh beberapa variable antara lain :

a. Ketebalan lapisan batubara
b. Kualitas
c. Pemasaran
d. Sifat dan keadaan lapisan batuan penutup
e. Kemampuan peralatan yang digunakan
f. Persyaratan reklamasi

Peralatan yang digunakan untuk cara penambangan ini pada umumnya memakai peralatan yang mempunyai mobilitas tinggi atau dikenal mobile equipment. Alat-alat besar seperti :

a. Alat muat : wheel loader, track loader, face shovel, back hoe
b. Alat angkut jarak jauh : off highway dump truck
c. Alat angkut jarak dekat : scraper

Alat-alat tersebut dipergunakan untuk pekerjaan pembuangan lapisan penutup batubara, sedangkan untuk pengambilan batubaranya dapat digunakan dengan alat yang sama atau yang lebih kecil tergantung tingkat produksinya. Kapasitas alat angkut berupa off highway dump truck antara 18 ton sampai 170 ton. Di Indonesia, tipe contour mining diterapkan antara lain di Tambang Batubara Ombilin Sawah Lunto Sumatera Barat.

Ditempat ini penambangan secara besar-besaran telah dimulai sejak tahun 1977 dengan menggunakan mobile equipment berupa alat muat yang terdiri dari front end loader berkapasitas 5-6 m3 dan face shovel 7 m3, sedang untuk alat angkut digunakan off highway dump truck berkapasitas 35 ton dan 50 ton, selain itu dipergunakan scrapper kapasitas 15 m3. Mengingat batuan penutupnya sangat keras maka digunakan peledakan, dengan menggunakan beberapa unit alat bor drill blasthole machine yang mempunyai kemampuan bor berdiameter sampai 6 inches, sedangkan bahan peledaknya dipergunakan ammonium nitrat dan solar (ANFO). Pengekstraksian batubara digunakan excavator berukuran 4 m3 dengan alat angkut berupa coal houler kapasitas 18 ton.

tambang terbuka

Dilakukan pertama-tama dengan mengupas lapisan tanah penutup. Pada saat ini metode penambangan mana yang akan dipilih dan kemungkinan mendapatkan peralatan tidak mengalami masalah. Peralatan yang ada sekarang dapat dimodifikasi sehingga berfungsi ganda. Perlu diketahui bahwa berbagai jenis batubara memerlukan jenis dan peralatan yang berbeda pula. Mesin-mesin tambang modern sudah dapat digunakan untuk kegiatan penambangan dengan jangkauan kerja yang lebih luas dan mampu melaksanakan berbagai macam pekerjaan tanpa perlu dilakukan perubahan dan modifikasi besar. Pemilihan metode panambangan batubara baik yang akan ditambang secara tambang dalam ataupun tambang terbuka ditentukan oleh factor :

a. Biaya penambangan
b. Batubara yang dapat diambil (coal recovery)
c. Pengotoran hasil produksi oleh batuan ikutan

Dalam memperhitungkan biaya penambangan dengan metode tambang terbuka harus termasuk juga biaya pembuangan tanah penutup batubara sampai pada kemiringan lereng yang seaman mungkin (slope angle). Perbandingan antara lapisan batuan tanah penutup dengan batubara merupakan factor penentu dalam memilih metode penambangan, untuk itu perlu dihitung terlebih dahulu break even stripping ratio, yaitu perbandingan antara selisih biaya untuk penambangan satu ton batubara secara tambang dalam dan tambang terbuka dibagi dengan biaya pembuangan setiap ton tanah penutup lapisan batubara.

Contoh :
Suatu rencana penambangan batubara diperhitungkan apabila dilaksanakan secara tambang dalam memerlukan biaya Rp. 20.000,- setiap tonnya. Apabila dilakukan secara tambang terbuka Rp. 8.000,-, sedang biaya pengupasan tanah penutup pada tambang terbuka adalah Rp. 2.000,- per tonnya. Stripping ratio antara tambang terbuka yang menghasilkan perbedaan biaya impas (break even cost) dengan penambangan secara tambang dalam adalah :

20.000 - 8.000


break even stripping ratio =


----------------------

= 6

2.000

Dengan demikian break even stripping ratio adalah 6 : 1, yang berarti bahwa untuk mengambil 1 ton batubara maksimum jumlah tanah penutup harus dibuang adalah 6 ton. Dengan demikian maka cara penambangannya sudah harus ditinjau kembali karena dianggap secara ekonomis sudah tidak menguntungkan lagi.

tambang dalam

Dilakukan pertama-tama dengan jalan membuat lubang persiapan baik berupa lubang sumuran ataupun berupa lubang mendatar atau menurun menuju ke lapisan batubara yang akan ditambang. Selanjutnya dibuat lubang bukaan pada lapisan batubaranya sendiri. Cara penambangannya sendiri dapat dilakukan :
a. Secara manual, yaitu menggunakan banyak alat yang memakai kekuatan tenaga manusia
b. Secara mekanis, yaitu mempergunakan alat sederhana sampai menggunakan system elektronis dengan pengendalian jarak jauh

tambang batubara

Metode penambangan batubara sangat tergantung kepada :
1. Keadaan geologi daerah antara lain : sifat lapisan batuan penutup, batuan lantai batubara, struktur geologi
2. Keadaan lapisan batubara dan bentuk deposit

Pada dasarnya dikenal dua cara penambangan batubara yaitu

Senin, 19 Desember 2011

daftar isi blog


daftar isi blog

laqngkah-langfkah membuat daftar isi , Recent post berjalan pada Blog ,Buatlah Alexa pada blog

LANAKAH-LANGKAH MEMBUAT DAFTAR ISI 

 1.Login Ke Blogger, Dasbor, Entri Baru /Posting Baru
2.Copy kan Scrip ini

<script src="http://muhammadwali2011.googlecode.com/files/scrip%20daftar%20isi%20ali%20bloggers.js">
</script><script src="http://m-wali.blogspot.com/feeds/posts/default?max-results=9999&amp;alt=json-in-script&amp;callback=loadtoc">
</script>

Ganti yang Bewarna Merah dengan alamat Blog sobat, Ingat Saat Postingnya harus dalam keadaan HTML, Bukan Compose,
3.dan Atur lah Tanggal postingan pada Post option menjadi agak lama dikit, agar dia tidak Tampil Pada Halaman Awal Blog sobat, bisa ka? komen aja kalau gak bisa





LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT RECEN POST BERJALAN

   1. Login dulu ke Akun Blogspot anda

·         2. Lalu pada halaman Dasbord Pilih dan Klik Rancangan


·         3. Setelah terbuka Laman rancangan Klik Tambah Gadget

 
 ·         4. Lalu pilih Widget HTML/JavaScript


·         5. Copy script berikut :
 
  <script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
function RecentPostsScrollerv2(json)
{
var sHeadLines;
var sPostURL;
var objPost;
var sMoqueeHTMLStart;
var sMoqueeHTMLEnd;
var sPoweredBy;
var sHeadlineTerminator;
var sPostLinkLocation;
try
{
sMoqueeHTMLStart = "<MARQUEE onmouseover="this.stop();" onmouseout="this.start();" ";
if( nWidth)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " width = "" + nWidth + "%"";
}
else
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " width = "100%"";
}

if( nScrollDelay)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " scrolldelay = "" + nScrollDelay + """;
}
if(sDirection)
{
sMoqueeHTMLStart = sMoqueeHTMLStart + " direction = "" + sDirection + """;
if(sDirection == "left" || sDirection =="right")
{
//For left and right directions seperate the headilnes by two spaces.
sHeadlineTerminator = "&nbsp;&nbsp;";
}
else
{
//For down and up directions seperate headlines by new line
sHeadlineTerminator = "<br/>";
}
}
if(sOpenLinkLocation =="N")
{
sPostLinkLocation = " target= "_blank" ";
}
else
{
sPostLinkLocation = " ";
}
sMoqueeHTMLEnd = "</MARQUEE>"
sHeadLines = "";
for(var nFeedCounter = 0; nFeedCounter < nMaxPosts; nFeedCounter++)
{
objPost = json.feed.entry[nFeedCounter];
for (var nCounter = 0; nCounter < objPost.link.length; nCounter++)
{
if (objPost.link[nCounter].rel == 'alternate')
{
sPostURL = objPost.link[nCounter].href;
break;
}
}

sHeadLines = sHeadLines + "<b>"+sBulletChar+"</b> <a " + sPostLinkLocation + " href="" + sPostURL + "">" + objPost.title.$t + "</a>" + sHeadlineTerminator;
}
document.write(sMoqueeHTMLStart + sHeadLines + sMoqueeHTMLEnd )
}
catch(exception)
{
alert(exception);
}
}
//]]>
</script>

<script style="text/javascript"> var nMaxPosts = 10; var sBgColor; var nWidth; var nScrollDelay = 180; var sDirection="left"; var sOpenLinkLocation="Y"; var sBulletChar="รข&#65533;¢"; </script> <script style="text/javascript" src="http://BLOGKAMU.com/feeds/posts/default?alt=json-in-script&callback=RecentPostsScrollerv2"></script>

·         6. Terakhir klik SAVE
 
HLANGKAH-LANGKAH MEMBUAT ALEXA PADA BLOG
 1. Cara pertama adalah ketik di addreas bar www.alexa.com/siteowners. Ini sebagai jalan pintas menuju tempat pembuatan widget alexa. Kalau tidak, seperti ini: www.alexa.com -> kemudian klik site owners disebelah atas situs alexa.

2. Nah, tampilannya akan seperti ini:
tips memasang widget alexa
Klik "GET TRAFFIC WIDGETS" dari seperti yang terlihat diatas.

3. Kemudian akan tampil gambar seperti ini:
membuat widget alexa di blog

Kemudian ketik link blog anda di kotak yang berada dibawah "Alexa Traffic Rank Button". Di form yang ada kotak.

4. Kemudian, klik "Build Widget"

5. Selanjutnya, anda tinggal copy html widget alexa dan kemudian paste-kan di elemen blog anda.
kode html widget alexa di blog

6. Selesai
 
 
 

Minggu, 04 Desember 2011

7. BIOTEKNOLOGI UNTUK PERTAMBANGAN

Bioteknologi memiliki potensi untuk membantu dan memecahkan berbagai persoalan di dunia pertambangan baik minyak dan gas serta batubara dan mineral. Bioteknologi dapat digunakan untuk meningkatkan perolehan minyak bumi dengan memanfaatkan bakteri dan/atau enzim yang dikenal dengan MEOR (microbial enhanced oil recovery) atau EEOR (enzyme enhanced oil recovery). Teknik penambangan minyak bumi konvensional masih menyisakan sekitar 70% minyak di dalam reservoir. Minyak tersebut berupa “minyak berat” (heavy oil/viscous crude) yang sulit diangkat dengan pemompaan serta minyak yang terjerap di pori-pori batuan. Penggunaan bioteknologi tersebut dalam skala lapang mampu meningkatkan produksi 60% hingga lebih dari 100% pada sumur-sumur tua (Moon, 2008).
Bioteknologi juga telah mulai diterapkan pada pertambangan batu-bara dan mineral. Microbial desulfurization dapat dimanfaatkan untuk menurunkan kandungan sulfur pada batubara. Dengan menggunakan bakteri, kandungan sulfur dapat diturunkan sebanyak 63% hanya dalam waktu 24 jam (Setiawan dan Santosa, 2009). Melalui bioteknologi ERM (enhanced recovery of metals) bahan tambang logam dapat ditingkatkan perolehannya terutama dari deposit yang kandungan bahan tambangnya rendah. Salah satu teknologi dalam katagori tersebut yang dapat digunakan adalah biohydrometallurgy atau bioleaching. Bioleaching menggunakan bakteri untuk mengubah sifat fisik dan kimia bahan tambang sehingga logam dapat diekstraksi dengan cara yang lebih ekonomis. Dalam percobaan laboratorium, 97% tembaga asal bahan tambang kualitas rendah dapat diekstrak. Proses tersebut saat ini digunakan dalam skala komersial untuk menambang tembaga dan uranium. Teknologi bioleaching dapat juga digunakan di pertambangan Ni, Zn, Co, Sn, Cd, Mb, Pb, Sb, Sb, As dan Se. Teknologi yang berkebalikan dengan bioleaching yaitu biooxidation dapat digunakan untuk meningkatkan perolehan logam mulia. Dengan menggunakan teknologi biooksidasi perolehan emas dapat ditingkatkan dari hanya 30% menjadi sekitar 98% (Brierley and Brierley, 1997). Afrika Selatan telah menerapkan teknologi tersebut untuk mengekstrak emas. Selain bioleaching dan biooksidasi, beberapa mikroorganisme termasuk fungi mampu mengakumulasi logam dalam sel dalam konsentrasi yang jauh lebih tinggi dibanding di lingkungan sekitarnya. Teknologi bio-konsentrasi tersebut potensial untuk mengekstrak logam mulia (emas, perak) dari bahan tambang berkonsentrasi rendah. Teoritis, mikroorganisme bahkan dapat digunakan untuk mengekstrak emas dari laut.
Selain membantu meningkatkan kinerja pertambangan, bioteknologi telah banyak digunakan untuk mengatasi pencemaran lingkungan. Dengan menggunakan mikroorganisme asli Indonesia, berbagai upaya untuk mengatasi pencemaran lingkungan berhasil dikembangkan. Melalui pendekatan bioteknologi lingkungan, misalnya teknologi bioremediasi, limbah minyak bumi, air asam tambang, limbah mengandung merkuri dan fenol dapat dibersihkan.
Teknologi bioremediasi dengan mengandalkan aktivitas mikroorganisme Indonesia mampu membersihkan limbah minyak bumi 4 kali lebih cepat di bandingkan teknologi bioremediasi yang umum digunakan saat ini (Santosa et al., 2007. Paten). Teknologi tersebut mampu menghemat biaya antara 25 hingga 50 persen dibanding teknologi bioremediasi yang diterapkan saat ini oleh perusahaan-perusahaan minyak. Pengembangan teknologi bioremediasi lainnya adalah teknologi untuk membersihkan limbah mengandung merkuri. Teknologi dikembangkan dengan memanfaatkan bakteri untuk menghilangkan senyawa merkuri beracun yang terlarut dalam air limbah. Teknologi ini sangat cost effective dengan biaya hanya 1/400 dari teknologi detoksifikasi (penghilangan racun) merkuri konvensional yang menggunakan resin. Dengan menggunakan bioteknologi tersebut, merkuri dalam limbah dapat diturunkan 98,5 persen hanya dalam waktu 30 menit (Barus dan Santosa, 2007, unpublished).
Teknologi bioremediasi dapat juga digunakan untuk mengatasi air asam tambang dan logam berat terlarut terutama dari pertambangan batu bara. Setelah reaksi belangsung pH  (keasaman) air asam tambang yang mula-mula berkisar dari 2 – 3 dapat meningkat mendekati netral (6-7) tanpa penambahan senyawa kimia penetral pH. Sementara logam berat yang terdapat air asam tambang mengendap. Bioteknologi yang sama dapat digunakan menurunkan konsentrasi berbagai logam berat diantaranya Cr, Pb dan Cd. Teknologi ini efisien, karena hanya membutuhkan biaya 1/10 dari biaya penanganan air asam tambang konvensional. Selain berbagai aspek tersebut di atas, bioteknologi juga potensial untuk diterapkan dalam upaya membersihkan limbah dari fenol, menurunkan berbagai parameter yang tidak dikehendaki dalam air limbah, misalnya BOD5, COD, NH4, H2S dan senyawa pencemar lainnya serta as-gas berbahaya (teknik biofilter). Bioteknologi juga potensial untuk diterapkan dalam lingkup yang sederhana misalnya mempercepat pengomposan hingga yang lebih kompleks misalnya produksi biofuels dari ganggang mikro hingga bio-baterai (microbial fuel cell).

Jumat, 02 Desember 2011

Pertambangan Dan Geologi

Para lulusan dipersiapkan untuk bekerja di tambang bawah tanah dan terbuka batubara, bijih logam, garam dan mineral lainnya dan pada tanaman pertambangan lainnya yang berhubungan dengan pertambangan bahan mineral baku dan di perusahaan-perusahaan konstruksi bawah tanah. Mereka mempelajari subjek modern dalam teknologi pertambangan, mekanisasi, geomekanika, teknik peledakan, ancaman alam (batu pecah, atap jatuh, pencegahan kebakaran bawah tanah, metana kontrol, dll) dan latar belakang geologi.

Berkat akses ke software yang terbaru dan komputer cepat mereka dapat mensimulasikan kondisi industri pertambangan dengan pemodelan numerik. Siswa mendapatkan kualifikasi penuh hak mereka untuk memegang posisi manajemen puncak di tambang. Mereka dapat juga digunakan dalam penelitian dan pusat-pusat ilmiah untuk industri pertambangan.

Mereka juga dilengkapi dengan berbagai pengetahuan teoretis dan praktis dalam bidang ekonomi pertambangan, organisasi dan manajemen dalam industri pertambangan. Mereka dapat menggunakan teknik komputer modern. Selama studi kami memastikan pelatihan praktis untuk para siswa di tambang sangat modern Polandia.

PERIZINAN PERTAMBANGAN

Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian.
Jenis Izin
Izin usaha pertambangan terdiri atas :
-  Izin Pertambangan Rakyat; dan
-  Pemberian Kuasa Pertambangan.
Prosedur Permohonan Izin
Permohonan Izin Pertambangan Rakyat atau Kuasa Pertambangan diajukan secara teknis kepada Kepala Dinas Perekonomian Kabupaten Gunungkidul, dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta dilengkapi persyaratan yang diperlukan, yang selanjutnya diserahkan kepada Petugas UPTSA.
Persyaratan Permohonan Izin

1.  Syarat-syarat permohonan Izin Pertambangan Rakyat :
     -  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
     -  Peta lokasi pertambangan dengan skala sekecil-kecilnya 1 : 10.000 bagi kegiatan eksploitasi
     -  Daftar nama anggota kelompik apabila diusahakan secara berkelompok
     -  Informasi mengenai lingkungan lokasi pertambangan
     -  Surat pernyataanpersetujuan pemilik tanah, apabila tanah lokasi pertambangan tersebut bukan  milik sendiri
     -  Fotokopi Izin Gangguan apabila kegiatannya berupa pengolahan, pemurnian atau penjualan         
     -  Rekomendasi dari Dinas Teknis apabila lokasi pertambangannya di sungai.
2.  Syarat-syarat permohonan Kuasa Pertambangan Eksploitasi
     -  Salinan akta pendirian perusahaan dan perubahan-perubahannya bagi Badan Hukum 
     -  Fotokopi Kartu Tanda Pendududk (KTP) pemohon
     -  Referensi Bank Pemerintah dan/ atau Fiskal
     -  Surat Pernyataan kesanggupan tenaga ahli
     -  Peta wilayah pertambangan yang dimohon dengan skala sekecil-kecilnya 1:10.000
     -  Fotokopi bukti kepemilikan tanah
     -  Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah apabila taanah lokasi pertambangan tersebut bukan   milik sendiri
     -  Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup (AMDAL) atau UKL/UPL
     -  Studi kelayakan kegiatan eksploitasi.

POTENSI PERTAMBANGAN DAN BAHAN GALIAN


Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu wilayah kabupaten di provinsi D.I.Yogyakarta dengan luas 1.485,36 Km2 yang terdiri atas 18 Kecamatan. Potensi pertambangan bahan galian terdapat hampir seluruh kecamatan tersebut, yang dikelompokkan menjadi 12 kelompok bahan galian tambang, baik di zona utara (Perbukitan Baturagung), zona tengan (Ledok Wonosari), dan zona selatan (Perbukitan Karst Gunung Sewu).
Secara bertahap kegiatan usaha pertambangan bahan galian diarahkan ke zona utara dan tengah, dengan tetap memperhatikan kaidah atau arahan dalam rencana tata ruamg yang berlaku. Bahan galian pertambangan potensial yang terdapat di zona utara dan tengah meliputi : batupasir tufan, breksi batuapung, zeolit, batugamping kalkarenit, serta kaolin dan feldspar. Kelima jenis bahan galian tersebut mempunyai potensi dan prospek yang baik, terutama untuk mendukung kegiatan industri, kerajinan, dan bahan bangunan.
Zona selatan (Perbukitan Karst Gunung Sewu) merupakan salah satu warisan dunia yang keberadaannya sangat langka, dan rencananya akan dicanangkan oleh pemerintah pusah sebagai kawasan konservasi. Pada kawasan karst ini menyimpan berbagai potensi, antara lain : air sungai bawah tanah, gua, telaga, keanekaragaman hayati, dan mineral (bahan tambang). Salah satu upaya pengendalian kerusakan fungsi lingkungan pada ekosistem karst Kabupaten Gunungkidul adalah penataan dan penertiban kegiatan usaha pertambangan. Hal ini bertujuan untuk mendukung fungsi ekosistrm karst yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai Kawasan Geowisata.
Kegiatan usaha pertambangan bahan galian di Kabupaten Gunungkidul saat ini dilakukan oleh sebagian besar penambang rakyat dan beberapa pengusaha. Dalam rangka mewujudkan kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian.

Prospek Sektor Pertambangan di 2011 Akan Semakin Cerah

Transaksi investasi dan akuisisi di sektor pertambangan 2011 global akan semakin cerah. Hal ini terlihat dari berbagai transaksi yang tengah terjadi di berbagai belahan dunia baik di pertambangan emas, batubara, nickel maupun biji mineral lainnya.

Walter Energy Inc, perusahaan berbasis di Amerika dalam pernyataannya di Jumat minggu lalu berminat untuk membeli perusahaan Kanada yaitu Western Coal dengan nilai USD 3,3 milyar. Dalam transaksi lainnya, perusahaan Australia Andean Resources Ltd telah setuju untuk melakukan buyout Goldcorp Inc perusahaan yang berbasis di Kanada dengan nilai USD 3,58 milyar.

Rio Tinto bersama Aluminum Corporation of China akan membentuk perusahaan patungan yang bertujuan untuk melakukan eksplorasi sumber daya mineral di China. Rio Tinto juga akan memperluas usaha patungan dengan Sinosteel Corp. untuk menambang biji mineral di Australia.

Meningkatnya transaksi investasi dan akuisisi di sektor pertambangan dipicu oleh besarnya permintaan akan emas, mineral dan batubara di berbagai negara dengan pertumbuhan tinggi seperti China dan India serta kuatnya harga komoditi di tingkat dunia.

Disamping peningkatan permintaan, adanya pengetatan pemberian ijin pertambangan di berbagai negara, peningkatan standar dampak lingkungan dan buruknya infrastruktur juga menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan besar berskala global untuk membentuk usaha patungan dengan perusahaan pertambangan lokal. Diharapkan dengan adanya usaha patungan tersebut maka kecepatan investasi, kegiatan eksplorasi dan penambangan dapat ditingkatkan.

Di Indonesia sendiri, sektor pertambangan tetap akan menjadi primadona dengan melihat potensi sumber daya mineral yang masih luas untuk digarap baik oleh perusahaan lokal maupun asing. Tidaklah mengherankan bila di 2011 akan terjadi berbagai transaksi investasi dan akuisisi besar yang melibatkan perusahaan global di sektor pertambangan di Indonesia.

Sektor Pertambangan

Di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat potensi bahan galian dan mineral yang cukup berlimpah. Sumberdaya bahan galian dan mineral antara lain bahan galian golongan A (strategis) yaitu minyak dan gas bumi, batubara dan nikel; bahan galian golongan B (vital) antara lain emas, molibdenum, chronit, tembaga dan belerang; dan bahan galian golongan C (bukan strategis dan vital) antara lain sirtukil, granit, marmer, pasir kuarsa, pasir besi dan lempung.
Potensi Minyak Bumi antara lain terdapat di Kabupaten Morowali, Donggala, Banggai dan Parigi Moutong. di Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali terdapat di lapangan Minyak Tiaka Blok Trili yang terletak 17 mil dari garis pantai. Cadangan minyak dilapangan Tiaka sebesar 106.56 Million Barrel Oil/juta Barrel minyak (MMBO).
Potensi minyak bumi yang terdapat di Kecamatan Toili Barat Kabupaten Banggai memiliki kapasitas 16,5-23 juta barrel per tahun dengan total kapasitas produksi 6.500 Barrel (BOPD) yang diperoleh dari enam sumur, dan produksi rata-rata setiap sumur yaitu 1.100 BOPD.
Disamping itu, Kabupaten Banggai juga memiliki potensi gas alam cair yang terdapat di Donggi-Senoro  dengan perkiraan cadangan sebesar 20-28 trilyun kaki kubik (tcf), jumlah kandungan gas di ladang-ladang Donggi-Senoro besarnya dua kali lipat dibandingkan sisa kandungan yang terdapat di ladang gas alam Arun di Aceh yang jumlahnya mencapai 14 tcf.
Selain potensi minyak bumi dan gas alam tersebut, Sulawesi Tengah juga memiliki potensi pertambangan. Potensi emas di Sulawesi Tengah terdapat di Kota Palu (Kecamatan Palu Selatan dan Palu Utara), dengan luas wilayah tambang 561.050 Ha, Kabupaten Parigi Moutong (Kecamatan Parigi dan Moutong) dengan luas wilayah tambang 46.400 Ha, Kabupaten Buol (Kecamatan Paleleh, Bunobogu, Dondo) dengan luas wilayah tambang 746.400 Ha, Kabupaten Poso (Kecamatan Lore Utara) dengan luas wilayah tambang 19.180 Ha, dan Kabupaten Sigi (Kecamatan Sigi Biromaru) dengan luas wilayah tambang 228.700 Ha.

pertambangan dan penggalian

Sektor penggalian utamanya Galian C memberikan sumbangan yang sangat kecil bagi perekonomian Gianyar yaitu hanya sebesar 0,34 % tahun 2005. Walaupun demikian sektor ini masih banyak ditekuni oleh masyarakat di beberapa daerah di kabupaten Gianyar. Usaha Galian C tahun 2005 sebanyak 156 usaha. Jenis penggalian yang banyak diusahakan adalah tanah liat 89 usaha (57,05 %) menyusul batu padas 66 usaha (42,31%) tanah urug hanya 1 keguatan usaha. Kecamatan yang terbanyak usaha penggaliannya beturut-turut adalah Gianyar, Ubud dan Blahbatuh seperti dapat dilihat pada Tabel6.2.1. Dalam hal mengantisipasi merambaknya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan Penggalian, Tim Gabungan baik dari Tim Propinsi maupun Kabupaten belakangan ini semakin mengintensipkan pembinaannya langsung ke desa-desa kepada para penambang.Gianyar Dalam Angka/ Gianyar in Figures 166

pertambangan

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan, yang meliputi :
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)

Mengenal Teknik Pertambangan

Departemen Teknik Pertambangan didirikan pada bulan Februari tahun 1948 sebagai bagian dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia. Dibentuk pertama kali sebagai program akademik satu tahun dan dua tahun pelatihan (training) / pendidikan untuk mendapat gelar Geologi Eksplorasi dan gelar Geologi, dan dapat melanjutkan perkuliahannya di Delft Technical University, Netherlands.

Pada bulan November 1950, Fakultas Teknik meningkatkannya menjadi program penuh (S1) untuk mendapat gelar Sarjana pada Teknik Pertambangan. Pada tahun 1953, Departemen Teknik Pertambangan sudah mampu menghasilkan lulusannya yang meraih gelar pada Eksplorasi Pertambangan serta Teknik Pertambangan. Sejak 1959 Departemen Teknik Pertambangan sudah dapat dimasukan dalam Fakultas Teknologi Mineral.

Sekarang, Departemen Teknik Pertambangan sudah mengkonsentrasikan pada beberapa bidang studi diantaranya adalah eksplorasi, hidrologi, geoteknik, dan perhitungan ekonomis dari cadangan mineral, teknologi pertambangan, pengolahan mineral, metalurgi ekstraksi, serta metalurgi fisika. Saat ini sudah terdapat 3 (tiga) option / pilihan studi di Departemen Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung, yaitu : Eksplorasi Pertambangan, Teknik Pertambangan (Tambang Umum), serta Teknik Metalurgi.

Departemen Teknik Pertambangan sampai saat ini selain melaksanakan program S1 (Sarjana), juga telah membuka program S2 (Magister), dan S3 (Doktor).

kontrak pertambangan di nilai lemah tanpa uu

Pemerintah menilai eksplorasi pertambangan dan batubara sesuai dengan UU hanya memberikan izin bukan dalam pengelolaan kontrak.
Hal ini dikatakan pemerintah dalam sidang uji materi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Perbedaan yang sangat menonjol dalam hal ini ialah pemberian perijinan bukan pemberian kontrak, karena kontrak itu tidak diatur dalam undang-undang sehingga dapat membuat lemah dan mengakibatkan ketidakseimbangan," jelas bekas Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Simon F Sembiring dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/3).
Menurut Simon dari filosofis sektor pertambangan Indonesia yakni Mineral dan Batubara adalah bagian kekayaan alam yang letaknya "tertentu" tak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta harus didayagunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pemerintah "Negara" sesuai dengan otonomi daerah.
Simon sebagai saksi ahli dari pemerintah mengatakan, perijinan pertambangan dibagi atas dua yakni perijinan eksplorasi dan perijinan produksi serta pembagian wilayah pertambangan sesuai dengan perijinan.
Didalam wilayah pertambangan yang menyangkut soal perijinan juga telah diatur sedemikian rupa atas pembagian yang jelas," Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dengan ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan oleh Pemda setempat. Wilayah Pencadangan Negara (WPN) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (untuk WPN) yang diberian oleh Mentri (IUPK), lalu wilayah Pertambangan Rakyat dengan Izin Usaha Pertambangan, diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota," papar Simon.
Dalam UU Minerba No.4 2009 Pasal 10 wilayah pertambangan adalah bagian dari tata ruang nasional ditetapkan pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR RI, Pasal 13 Wilayah pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan( WUP), Wilayah Pertambangan rakyat (WPR) dan Wilayah pencadangan nasional (WPN)dan Pasal 14-33 WUP, WPR dan WPN diatur secara terperinci.
Lain hal dengan undang-undang sebelumnya (UU No.11 tahun 1967) sebagai perbandingan pada Pasal 16 ayat (3) tentang wilayah pertambangan tidak diatur secara terperinci:yang penting tidak meliputi : kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, bangunan,tempat tinggal.dll."Paparnya.
Menurut Simon, masih banyak lagi perbandingan yang sangat menonjol mengenai UU Minerba ini antara lain UU 11/1967 dengan UU 4/2009 dari segi hak dan kewajiban pelaku usaha, pelindungan masyarakat dan sebagainya.

Seluruh Kontrak Pertambangan Akan Diputus

Seluruh kontrak karya pertambangan dan penjualan sumber daya mineral di seluruh Indonesia tidak akan diperpanjang. Pemerintah akan mengambil alih pengelolaan kawasan pertambangan menjadi kepemilikan nasional dan menegosiasikan penjualan mineral itu.”Sekarang kalau kontraknya sudah habis, ya, habis, tidak diperpanjang. Kembalikan dulu ke Indonesia. Kalau investor asing memang ingin melanjutkan, silakan negosiasi lagi. Misalnya, kalau kontrak dengan Inalum habis pada tahun 2013, ya, habis saat itu juga,” ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Hatta, renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan perlu dilakukan karena ada potensi penerimaan negara yang hilang dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral. Pemerintah meyakini, setoran royalti dari hasil penjualan barang tambang Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai jualnya.
”Ada potensi penerimaan yang hilang pada PNBP, makanya renegosiasi harus dilakukan. Kami tahu, tambang nikel itu besar, tetapi royaltinya hanya 0,28 persen, adapun Freeport Indonesia 1 persen, dan Antam (Aneka Tambang) hanya 3,5 persen. Di mana penghargaan dan keadilannya,” tutur Hatta.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mengkaji ulang semua KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Saat ini ada 42 perusahaan yang terikat KK dan 76 PKP2B, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. ”Yang kami renegosiasi itu semuanya, jadi itu tim. Sikap pemerintah bukan hanya ESDM,”

Pemerintah Genjot Hilirisasi Pertambangan

Pemerintah terus melakukan percepatan proses hilirisasi produk pertambangan dalam negeri sebagai salah satu upaya meningkatkan nilai tambah potensi alam sekaligus strategi meminimalisir dampak larangan ekspor bahan mentah.

Salah satu target kebijakan percepatan hilirisasi produk pertambangan adalah tidak ada lagi ekspor bahan baku pada 2014. Hasil pertambangan harus terlebih dahulu diolah di dalam negeri.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, pemerintah tidak ingin potensi dan hasil kekayaan alam Indonesia diambil begitu saja tanpa memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan nilai tambah.

Pihaknya pembangunan proyek hilirisasi tambang Feronikel yang akan dibangun di Halmahera Timur, Maluku Utara. Hilirisasi pertambangan di wilayah ini diyakini akan mengembangkan kekayaan-kekayaan alam di Indonesia timur sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dengan dibukanya lapangan pekerjaan bagi penduduk sekitar. Kebijakan hilirisasi dimasukkan dalam salah satu program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

"Di dalam MP3EI sudah saatnya kita tak lagi mengekspor bahan mentah," kata Hatta saat meresmikan ground breaking proyek Feronikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (30/11/2011).

Dia menegaskan, hingga 2014, semua produk pertambangan, seperti nikel dan alumina, harus diolah di dalam negeri dan dijadikan suatu pusat pertumbuhan ekonomi. Proyek feronikel yang dilakukan PT Antam Tbk  ini menjadi bagian dari MP3EI yang terletak dalam koridor enam Maluku dan Papua dalam menciptakan sumber pertumbuhan.

Dalam dokumen MP3EI, pemerintah mengindikasikan total kebutuhan investasi untuk pengembangan koridor enam yakni Kepulauan Maluku dan Papua mencapai Rp602 triliun. Dalam dokumen MP3EI juga disebutkan, investasi kegiatan utama dan investasi infrastruktur di koridor Papua-Maluku masing-masing sebesar Rp440,9 triliun dan Rp161,4 triliun.

Besarnya kebutuhan tersebut diakui tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Keterlibatan sektor swasta dan BUMN menjadi faktor penting keberhasilan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Pihaknya mengapresiasi investasi yang dilakukan Antam serta anak perusahaannya PT FeNi Haltim (FHT) membangun kompleks pabrik pengolahan bijih nikel menjadi feronikel, beserta seluruh kelengkapan infrastruktur yang dibutuhkan di kawasan timur Indonesia. Terlebih, Antam mengikutsertakan BUMN dalam hal ini PT PLN (Persero) untuk mengembangkan proyek tersebut.

"Sinergi ini harus dijadikan modal untuk pembiayaan proyek besar. Perbankan kita pun juga perlu diajak terlibat. BUMN kita terbukti mampu membiayai proyek kita sendiri," tegas Hatta.

Nilai total proyek ini mencapai USD1,6 miliar dolar termasuk biaya pembangunan power plant senilai USD600 juta. Proyek ini akan menambah kapasitas produksi feronikel Antam sebesar 27.000 ton nikel dalam feronikel per tahun

.Prosedur pertambangan

  1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi
    • Pengajuan permohonan
    • Pemeriksaan administrasi
    • Pertimbangan Camat setempat
    • Pemeriksaan lapangan
    • Pembuatan draft
    • Pengajuan ke Bupati
  2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi
    • Pengajuan permohonan
    • Pemeriksaan administrasi
    • Pertimbangan Camat setempat
    • Pemeriksaan lapangan
    • Penilaian Komisi Teknik (Komtek)
    • Pembuatan draft
    • Pengajuan ke Bupati
  3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum
    • Pengajuan permohonan
    • Pemeriksaan administrasi
    • Pemeriksaan lapangan
    • Pengajuan ke Bupati
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
    • Pengajuan permohonan
    • Pemeriksaan administrasi
    • Pemeriksaan lapangan
    • Pembuatan draft
    • Pengajuan ke Bupati

Persyaratan pertambangan

  1. KP (Kuasa Pertambangan) Eksplorasi
    • Fotokopi KTP Pemohon
    • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
    • Peta wilayah eksplorasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
    • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
    • Buku Rencana Eksplorasi dan Biaya
    • Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
    • Pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah
    • Surat keterangan calon Kepala Teknik Tambang
  2. KP (Kuasa Pertambangan) Ekspoitasi
    • Fotokopi KTP Pemohon
    • Rekomendasi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil khusus untuk Koperasi / KUD
    • Tanda bukti pelunasan Iuran Tetap
    • Peta wilayah eksploitasi yang sudah disahkan Kepala Dinas
    • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
    • Laporan lengkap eksplorasi
    • Laporan studi kelayakan
    • Dokumen AMDAL atau UKL dan UPL
    • Perjanjian jual beli dengan pemegang izin Pertambangan Eksploitasi
    • Buku Rencana Eksploitasi dan Biaya
    • Tanda bukti penyetoran Uang Jaminan Kesungguhan
    • Surat keterangan calon Kepala dan calon Wakil Kepala Teknik Tambang
    • Pertimbangan Camat setempat
  3. KP (Kuasa Pertambangan) Penyelidikan Umum
    • Fotokopi KTP Pemohon
    • Peta wilayah Penyelidikan Umum yang sudah disahkan Kepala Dinas
    • Akte pendirian perusahaan bagi pemohon izin yang berbadan hukum
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR)
    • Fotokopi akte pendirian koperasi
    • Fotokopi KTP Pemohon
    • Bukti penguasaan lahan
    • Peta lokasi skala 1 : 1.000 yang telah disahkan Kepala Dinas
    • Peta Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Bupati
    • Buku Rencana Eksploitasi
    • Dokumen UKL-UPL

.Dasar Hukum pertambangan

  • UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan
  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No 32 Tahun 1969 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967, berikut perubahannya
  • PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
  • Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum

A.Jenis Pertambangan Mineral Logam (Golongan B)

  1. KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksplorasi
  2. KP ( Kuasa Pertambangan ) Eksploitasi
  3. KP ( Kuasa Pertambangan ) Penyelidikan Umum
  4. Surat Izin Pertambangan Rakyat SIPR )

POTENSI PERTAMBANGAN

Potensi sumber daya alam khususnya pertambangan di Kabupaten Kotabaru sangat menjanjikan, antara lain:
-  Batubara 2.820,5 juta Ton,
-  Nikel 42.534 juta Ton,
-  Migas terindikasi sebesar 179,89 juta Barel,
-  Emas 8,785 juta Gram,
-  Biji Besi 86 juta Ton,
-  Batu Gamping 300 juta Ton,
-  Marmer 24 juta Ton.
Sebagian besar potensi pertambangan di Kabupaten Kotabaru telah dieksplorasi, seperti batubara, kapur gamping, biji besi dan emas dengan kontribusi devisa bagi negara yang cukup besar

Prospek Lulusan Teknik Pertambangan

Sarjana teknik pertambangan di Indonesia umumnya dibutuhkan pada bidang :
1.   Pemerintahan (Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Perbankan, Departemen Perindustrian, dan sebagainya)
2.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Pertamina, Perum Gas Negara, PLN, PT. Timah, dll)
3.   Perusahaan swasta (Persero batubara, PT. Aneka Tambang, Mobil Oil, UNION OIL Indonesia, PT. INCO, PT. Semen Tonasa, PT. Bosowa Mining, PT. Hemako, PT. Freeport, PT. Berau Coal, PT. Tambang Aspal Butonb KODECO dan sebagainya)
4.   Wiraswasta (Lulusan Teknik Pertambangan dapat berwiraswasta dalam perusahaan pemboran air tanah, minyak dan gas bumi)
5.   Akademisi dan Lembaga Penelitian (dosen pada peguruan tinggi negeri maupun swasta, LIPI, BPPT, dll)

yang Dipelajari di Teknik Pertambangan

Teknik Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas/sarana dan prasarana, design & engineering, developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pengendalian biaya)
Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.

Teknik Pertambangan

Teknik Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35.
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang ini.
(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36.
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia

PENGAWASAN PERTAMBANGAN.

TGPT NAME="ps29">Pasal 29.
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 30.
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 31.
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang ini.
Pasal 32.
(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah, barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah, barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.

Pasal 33.

Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
a. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13.
b. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33 dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.

HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH

Pasal 25.
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Pasal 26.
Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya:
a. sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
b. diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.

Pasal 27.
(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Menteri.
BAB IX.
PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA.

Pasal 28.
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

CARA DAN SYARAT-SYARAT BAGAIMANA MEMPEROLEH KUASA PERTAMBANGAN

Pasal 17.
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri.
(2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Pasal 18.
Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Pasal 19.
Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB VII
BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN.

Pasal 20.
Kuasa pertambangan berakhir:
a. Karena dikembalikan;
b. Karena dibatalkan;
c. Karena habis waktunya.

Pasal 21.
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu disampaikan.
(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
Pasal 22.
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Pasal 23.
Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum.
Pasal 24.
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1) dan pasal 23, maka:
a. segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum;
b. Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
c. segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang kuasa pertambangan;
d. perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri dengan tidak menerima ganti kerugian.

(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.

PASAL USAHA PERTAMBANGAN

Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. eksploitasi;
d. pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan;
f. penjualan.

BAB V.
KUASA PERTAMBANGAN.

Pasal 15.
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.

(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin dari yang berwajib.

PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN BAHAN GALIAN tambang

Pasal 3.
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.

(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
TGPT NAME="ps4(2)">(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
BAB III.
BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN.

Pasal 5.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
e. Koperasi;
f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
h. Pertambangan Rakyat.

Pasal 6.
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara.

Pasal 7.
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8.
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
pasal 11.

Pasal 9.
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Negara atau Daerah.
b. Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud dalam pasal 12 (1).

(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
c. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.

(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10.
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.
Pasal 11.
Pertambangan Rakyat.
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada :
a. Badan Hukum Kopersi.
b. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
c. Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.

(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 13.
Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha tersebut

pasal ketentuan umum pertambangan

Pasal 1.
Penguasaan bahan galian.
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k. Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
mendripsikan tentang pertambangan
Lihat profil lengkapku

Reader Community