Pasal 17.
(1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri.
(2) Dengan Keputusan Menteri diatur cara mengajukan permintaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, begitu pula syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peminta, apabila belum ditentukan dalam Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 15 ayat (2)
Pasal 18.
Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan dijalankan.
Pasal 19.
Dengan mengajukan permintaan kuasa pertambangan, maka peminta dengan sendirinya menyatakan telah memilih domisili pada Pengadilan Negeri yang berkedudukan di dalam Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB VII
BERAKHIRNYA KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 20.
Kuasa pertambangan berakhir:
a. Karena dikembalikan;
b. Karena dibatalkan;
c. Karena habis waktunya.
Pasal 21.
(1) Pemegang kuasa pertambangan dapat menyerahkan kembali kuasa pertambangannya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri.
(2) Pernyataan tertulis yang dimaksud data ayat (1) pasal ini disertai dengan alasan-alasannya yang cukup apa sebabnya pernyataan itu disampaikan.
(3) Pengembalian kuasa pertambangan dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
Pasal 22.
(1) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan keputusan Menteri:
a. apabila pemegang kuasa pertambangan tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) atau yang ditentukan dalam Keputusan Menteri yang tersebut dalam pasal 15 ayat (3);
b. jikalau pemegang kuasa pertambangan ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak yang berwajib untuk kepentingan Negara.
(2) Kuasa pertambangan dapat dibatalkan dengan Keputusan Menteri untuk kepentingan Negara.
Pasal 23.
Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu kuasa pertambangan telah berakhir, sedangkan untuk kuasa pertambangan tersebut tidak diberikan perpanjangan maka kuasa pertambangan tersebut berakhir menurut hukum.
Pasal 24.
(1) Jika Kuasa pertambangan berakhir karena hal-hal termaksud dalam pasal 21, 22 ayat (1) dan pasal 23, maka:
a. segala beban yang diberatkan kepada kuasa pertambangan batal menurut hukum;
b. Wilayah kuasa pertambangan kembali kepada kekuasaan Negara.
c. segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang kuasa pertambangan;
d. perusahaan atau perseorangan yang memegang kuasa pertambangan itu diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Menteri dengan tidak menerima ganti kerugian.
(2) Menyimpang dari bunyi ayat (1) pasal ini, maka bilamana kuasa pertambangan dibatalkan untuk kepentingan Negara, maka kepadanya diberi ganti kerugian yang wajar.
(3) Menteri menetapkan waktu dalam mana pemegang kuasa pertambangan terakhir diberi kesempatan untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya. Segala sesuatu yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Negara.
Jumat, 02 Desember 2011
PASAL USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. eksploitasi;
d. pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan;
f. penjualan.
BAB V.
KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 15.
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin dari yang berwajib.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. eksploitasi;
d. pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan;
f. penjualan.
BAB V.
KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 15.
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin dari yang berwajib.
PENGGOLONGAN DAN PELAKSANAAN PENGUSAHAAN BAHAN GALIAN tambang
Pasal 3.
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
TGPT NAME="ps4(2)">(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
BAB III.
BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN.
Pasal 5.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
e. Koperasi;
f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
h. Pertambangan Rakyat.
Pasal 6.
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara.
Pasal 7.
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8.
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
pasal 11.
Pasal 9.
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Negara atau Daerah.
b. Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud dalam pasal 12 (1).
(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
c. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10.
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.
Pasal 11.
Pertambangan Rakyat.
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada :
a. Badan Hukum Kopersi.
b. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
c. Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 13.
Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha tersebut
(1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan bahan galian strategis;
b. golongan bahan galian vital;
c. golongan bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
(2) Penunjukan sesuatu bahan galian ke dalam sesuatu golongan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4.
(1) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri;
TGPT NAME="ps4(2)">(2) Pelaksanaan Penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
(3) Dengan memperhatikan kepentingan pembangunan Daerah khususnya dan Negara umumnya Menteri dapat menyerahkan pengaturan usaha pertambangan bahan galian tertentu dari antara bahan-bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b kepada Pemerintah Daerah Tingkat I tempat terdapatnya bahan galian itu.
BAB III.
BENTUK DAN ORGANISASI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN.
Pasal 5.
Usaha pertambangan dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan Daerah.
e. Koperasi;
f. Badan atau perseorangan swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
g. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara dan/atau Daerah dengan Koperasi dan/atau Badan/Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1);
h. Pertambangan Rakyat.
Pasal 6.
Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara.
Pasal 7.
Bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a, dapat pula diusahakan oleh pihak swasta yang memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), apabila menurut pendapat Menteri, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari segi ekonomi dan perkembangan pertambangan, lebih menguntungkan bagi Negara apabila diusahakan oleh pihak swasta.
Pasal 8.
Apabila jumlah endapan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sedemikian kecilnya sehingga menurut pendapat Menteri akan lebih menguntungkan jika diusahakan secara sederhana atau kecil-kecilan, maka endapan bahan galian itu dapat diusahakan secara Pertambangan Rakyat sebagai dimaksud dalam
pasal 11.
Pasal 9.
(1) Usaha pertambangan bahan galian tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh :
a. Negara atau Daerah.
b. Badan atau Perseorangan Swasta yang memenuhi syarat- syarat yang dimaksud dalam pasal 12 (1).
(2) Usaha pertambangan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini dapat dilaksanakan oleh :
a. Instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri;
b. Perusahaan Negara;
c. Perusahaan Daerah;
d. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan di satu pihak dengan Daerah Tingkat I dan/atau Daerah Tingkat II atau Perusahaan Daerah di pihak lain;
c. Perusahaan dengan modal bersama antara Negara/Perusahaan Negara dan/atau Daerah/Perusahaan Daerah di satu pihak dengan Badan dan/atau Perseorangan Swasta di pihak lain.
(3) Perusahaan yang dimaksud dalam ayat (2) huruf e pasal ini harus berbentuk Badan hukum dengan ketentuan bahwa Badan dan/atau Perseorangan Swasta yang ikut dalam perusahaan itu harus memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1).
Pasal 10.
(1) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara yang bersangkutan selaku pemegang kuasa pertambangan.
(2) Dalam mengadakan perjanjian karya dengan kontraktor seperti yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Instansi Pemerintah atau Perusahaan Negara harus berpegang pada pedoman-pedoman, petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat yang diberikan oleh Menteri.
(3) Perjanjian karya tersebut dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah disahkan oleh Pemerintah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat apabila menyangkut eksploitasi golongan a sepanjang mengenai bahan galian yang ditentukan dalam pasal 13 Undang-undang ini dan/atau yang perjanjian karyanya berbentuk penanaman modal asing.
Pasal 11.
Pertambangan Rakyat.
(1) Pertambangan Rakyat bertujuan memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun Negara di bidang pertambangan dengan bimbingan Pemerintah.
(2) Pertambangan Rakyat hanya dilakukan oleh Rakyat setempat yang memegang Kuasa Pertambangan (izin) Pertambangan Rakyat.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai Pertambangan Rakyat dan cara serta syarat-syarat untuk memperoleh Kuasa Pertambangan (Izin) Pertambangan Rakyat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 12.
(1) Kuasa Pertambangan untuk pelaksanaan usaha pertambangan bahan-bahan galian yang tersebut dalam pasal 3 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada :
a. Badan Hukum Kopersi.
b. Badan Hukum Swasta yang didirikan sesuai dengan peraturan-peraturan Republik Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia dan bertujuan berusaha dalam lapangan pertambangan dan pengurusnya mempunyai kewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
c. Perseorangan yang berkewarganegaraan Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Khusus untuk usaha eksploitasi, sebelum diberikan kuasa pertambangan kepada pihak termaksud dalam ayat (1) pasal ini, haruslah didengar lebih dahulu pendapat dari suatu Dewan Pertambangan, yang pembentukan dan penentuan susunannya akan diatur oleh Pemerintah.
Pasal 13.
Dengan Undang-undang ditentukan bahan-bahan galian yang harus diusahakan semata-mata oleh Negara dan cara melaksanakan usaha tersebut
pasal ketentuan umum pertambangan
Pasal 1.
Penguasaan bahan galian.
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k. Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri
Penguasaan bahan galian.
Semua bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
Pasal 2.
Istilah-istilah.
a. bahan galian: unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam;
b. hak tanah: hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi: segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/saksama adanya dan sifat letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya;
f. pengolahan dan pemurnian: pengerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian itu.
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian;
i. kuasa pertambangan: wewenang yang diberikan kepada badan/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan.
k. Wilayah hukum pertambangan Indonesia: seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia;
l. Perusahaan Negara:
a. Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara yang berlaku;
b. Badan hukum yang seluruh modalnya berasal dari Negara;
m. Perusahaan Daerah: Perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang tentang Perusahaan Daerah yang berlaku;
n. Pertambangan Rakyat; yang dimaksud dengan Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri
tambang indonesia
a. bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
b. bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="66kp163">No. 163 tahun 1966;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="67kp171">No. 171 tahun 1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119).
II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
b. bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="66kp163">No. 163 tahun 1966;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="67kp171">No. 171 tahun 1967;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Memutuskan :
I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119).
II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
Minggu, 13 November 2011
masalah batubara indonesia
batubara merupakan sumber daya mineral yang penting dalam kebijaksanaan diversifikasi sumber-sumber energy. Konsumen batubara dalam negeri adalah :
a. PLTU yang dioperasikan PLN
b. Pabrik-pabrik semen
c. Lain-lain (PJKA, peleburan logam, industry)
Selain penggunaan batubara untuk keperluan dalam negeri eksport batubara meningkat juga. Taiwan, Malaysia, Bangladesh dan jepang adalah konsumen terbesar batubara Indonesia. Adapun masalah lingkungan yang mungkin terjadi sebagai akibat pemanfaatan batubara adalah pada kegiatan :
1. Proses Penambangan
a. Proses Penambangan Bawah Tanah
Proses penambangan bawah tanah mengakibatkan terjadinya tiga dampak lingkungan yang potensial yaitu :
1. Pembuangan air tambang
2. Pembuangan limbah padat, yang sering mengandung batubara dan belerang
3. Penurunan permukaan tanah bekas tambang
b. Proses Penambangan Permukaan atau Terbuka
1. Gangguan terhadap permukaan tanah
2. Gangguan terhadap air tanah
3. Terjadinya pencemaran udara karena debu, asap serta adanya kebisingan
2. Proses Pencucian, Penyiapan dan Penyimpanan
a. Pencucian batubara bertujuan untuk memisahkan batubara dari bahan yang tidak dapat menyala atau terbakar seperti lempung yang tercampur pada waktu penambangan. Limbah air pencucian mengandung partikel suspense dan senyawa kimia, bila langsung dibuang ke perairan dapat mengganggu biota perairan.
b. Penyiapan batubara antara lain adalah menghancurkan batubara menjadi ukuran yang diinginkan pada waktu pembakaran. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi yaitu pencemaran udara oleh debu batubara.
c. Penyimpanan batubara dapat dilakukan ditempat penambangan, pelabuhan dan ditempat penggunaan batubara. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi adalah bila terjadi kebakaran secara spontan, debu yang berbahaya.
b. Pengangkutan batubara dengan kapal mengakibatkan sedikit ancaman terhadap air laut dan lingkungan pantai. Masalah yang timbul adalah buangan sisa batubara yang tercuci waktu pencucian kapal.
c. Pengangkutan dengan kereta api dan truk akan menimbulkan sedikit pencemaran udara oleh debu batubara.
d. Slurry Pipe Line, menghasilkan limbah cair besar yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air. Penggunaan air pada lumpur batubara (coal slurry) pada akhirnya akan terkontaminasi dengan air cucuran phenol dan oleh larutan partikel batubara.
4. Penggunaan Batubara
Batubara dalam jumlah besar digunakan pada pembangkit tenaga listrik akan menghasilkan produk sampingan berupa limbah emisi berupa gas SO2, NOx, debu dan abu.
b. Semen
Batubara digunakan untuk menghasilkan energy panas untuk produk klinker. Pada waktu pembakaran, abu dihasilkan di klin. Fly ash/debu keluar dari stack, sementara sebagian besar abu yang berat menyatu dengan klinker. Perihal abu terbang (fly ash) merupakan masalah lingkungan yang utama untuk produksi semen.
Masalah lingkungan fisik lainnya yang dapat timbul pada penambangan batubara adalah pada tempat penumpukan batubara :
1. Sebagai akibat proses pelindihan (leaching) yang terjadi oleh air hujan terhadap permukaan batubara atau membentuk larutan (leachate) yang bersifat asam yang akan merembes ke struktur lapisan tanah dan dapat memberikan polusi terhadap air tanah.
2. Sebagian besar batubara Indonesia termasuk jenis lignit sampai bitumine yang bersifat swamampu bakar (self combustibility) sebagai akibat oksidasi yang akan menaikan temperature tumpukan batubara tersebut.
Dalam usaha untuk mengurangi dampak negative akibat pemanfaatan batubara mulai dari cara penambangan, pengangkutan, penyimpanan dan pemakaian perlu memperhatikan kondisi setempat.Pemanfaatan batubara sebagai salah satu penyedia energy alternative akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak
a. PLTU yang dioperasikan PLN
b. Pabrik-pabrik semen
c. Lain-lain (PJKA, peleburan logam, industry)
Selain penggunaan batubara untuk keperluan dalam negeri eksport batubara meningkat juga. Taiwan, Malaysia, Bangladesh dan jepang adalah konsumen terbesar batubara Indonesia. Adapun masalah lingkungan yang mungkin terjadi sebagai akibat pemanfaatan batubara adalah pada kegiatan :
1. Proses Penambangan
a. Proses Penambangan Bawah Tanah
Proses penambangan bawah tanah mengakibatkan terjadinya tiga dampak lingkungan yang potensial yaitu :
1. Pembuangan air tambang
2. Pembuangan limbah padat, yang sering mengandung batubara dan belerang
3. Penurunan permukaan tanah bekas tambang
b. Proses Penambangan Permukaan atau Terbuka
Pada proses penambangan permukaan masalah lingkungan yang akan terjadi antara lain :
1. Gangguan terhadap permukaan tanah
2. Gangguan terhadap air tanah
3. Terjadinya pencemaran udara karena debu, asap serta adanya kebisingan
2. Proses Pencucian, Penyiapan dan Penyimpanan
a. Pencucian batubara bertujuan untuk memisahkan batubara dari bahan yang tidak dapat menyala atau terbakar seperti lempung yang tercampur pada waktu penambangan. Limbah air pencucian mengandung partikel suspense dan senyawa kimia, bila langsung dibuang ke perairan dapat mengganggu biota perairan.
b. Penyiapan batubara antara lain adalah menghancurkan batubara menjadi ukuran yang diinginkan pada waktu pembakaran. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi yaitu pencemaran udara oleh debu batubara.
c. Penyimpanan batubara dapat dilakukan ditempat penambangan, pelabuhan dan ditempat penggunaan batubara. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi adalah bila terjadi kebakaran secara spontan, debu yang berbahaya.
3. Proses Pengangkutan Batubara
a. Memuat dan membongkar batubara pada waktu pengangkutan, penggunaan dan lain-lain akan menimbulkan pencemaran udara oleh debu.
b. Pengangkutan batubara dengan kapal mengakibatkan sedikit ancaman terhadap air laut dan lingkungan pantai. Masalah yang timbul adalah buangan sisa batubara yang tercuci waktu pencucian kapal.
c. Pengangkutan dengan kereta api dan truk akan menimbulkan sedikit pencemaran udara oleh debu batubara.
d. Slurry Pipe Line, menghasilkan limbah cair besar yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air. Penggunaan air pada lumpur batubara (coal slurry) pada akhirnya akan terkontaminasi dengan air cucuran phenol dan oleh larutan partikel batubara.
4. Penggunaan Batubara
Batubara dalam jumlah besar digunakan pada pembangkit tenaga listrik akan menghasilkan produk sampingan berupa limbah emisi berupa gas SO2, NOx, debu dan abu.
b. Semen
Batubara digunakan untuk menghasilkan energy panas untuk produk klinker. Pada waktu pembakaran, abu dihasilkan di klin. Fly ash/debu keluar dari stack, sementara sebagian besar abu yang berat menyatu dengan klinker. Perihal abu terbang (fly ash) merupakan masalah lingkungan yang utama untuk produksi semen.
Masalah lingkungan fisik lainnya yang dapat timbul pada penambangan batubara adalah pada tempat penumpukan batubara :
1. Sebagai akibat proses pelindihan (leaching) yang terjadi oleh air hujan terhadap permukaan batubara atau membentuk larutan (leachate) yang bersifat asam yang akan merembes ke struktur lapisan tanah dan dapat memberikan polusi terhadap air tanah.
2. Sebagian besar batubara Indonesia termasuk jenis lignit sampai bitumine yang bersifat swamampu bakar (self combustibility) sebagai akibat oksidasi yang akan menaikan temperature tumpukan batubara tersebut.
Dalam usaha untuk mengurangi dampak negative akibat pemanfaatan batubara mulai dari cara penambangan, pengangkutan, penyimpanan dan pemakaian perlu memperhatikan kondisi setempat.Pemanfaatan batubara sebagai salah satu penyedia energy alternative akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak
masalah pertambangan indonesia
Dengan atau tanpa beroperasinya pertambangan, masyarakat Indonesia masih tetap hidup dalam kemiskinan. Lihat saja betapa warga pedesaan di Blora, Jawa Tengah, banyak yang hidup pas-pasan meski pertambangan minyak beroperasi sejak zaman Hindia-Belanda.
Daerah asal penulis Pramoedya Ananta Toer itu merupakan salah satu basis kemiskinan dan gerakan ”merah” pada masa Orde Lama. Berada di antara pusat perminyakan dan industri kayu jati, warga pedesaan Blora toh tetap hidup miskin.
Kondisi serupa terlihat di daerah Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Masyarakat Tionghoa peranakan dan Betawi sama-sama hidup marjinal di daerah yang kini menjadi salah satu sentra produksi migas. ”Jalanan hancur di daerah Babelan. Masyarakat Tionghoa dan Betawi kebanyakan masih bertani dan jadi kuli meski sudah satu dasawarsa lebih perusahaan minyak beroperasi di sana,” kata Oei Cin Eng, seorang aktivis budaya China Benteng asal Tangerang.
Lebih miris lagi situasi di daerah Balongan, Indramayu, pendidikan generasi muda di sana tergolong rendah. Bahkan, banyak perempuan muda yang akhirnya terjerat ke dunia prostitusi di Jakarta.
Setali tiga uang adalah kondisi di sekitar Timika, Kabupaten Mimika. Bupati Mimika Klemen Tinal mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan pertambangan PT Freeport bagi kehidupan masyarakat.
”Masyarakat yang masih hidup tradisional dan menggunakan Sungai Aikwa sebagai sarana transportasi semakin dirugikan dengan pembuangan tailing ke sungai. Terjadi pendangkalan yang sering membuat masyarakat tidak bisa bepergian mengarungi sungai,” kata Klemen yang pernah berkuliah di Universitas Parahyangan, Bandung.
Pertambangan terus beroperasi. Hasil tambang yang melimpah tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada tahun 1970-an terjadi skandal besar kasus korupsi perusahaan pertambangan nasional yang disidangkan di Singapura. Mantan pejabat Republik Indonesia menikmati uang korupsi jutaan dollar AS yang disimpan di bank asing. Janda dari pejabat tersebut berusaha mengklaim uang jutaan dollar AS yang didapatkan dengan cara tidak pantas itu.
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengkritik rendahnya bagi hasil pertambangan yang diterima Indonesia. Semisal dalam kasus PT Freeport, IHCS mencatat, pemerintah hanya menerima 1 persen royalti. Padahal, setiap hari ditambang 300 kilogram emas dari 238.000 ton material yang digali dari tambang Grasberg.
Solusi sementara
Terhadap ketimpangan atas perikehidupan rakyat di sekitar daerah pertambangan, PT Freeport yang kerap menjadi sasaran kritik tajam mengaku terus melakukan perbaikan untuk membantu taraf hidup rakyat setempat.
”Saat ini sudah ada 30 persen tenaga kerja lokal asli Papua. Pekerja asing kurang dari 2 persen. Selebihnya pekerja asal Indonesia dari luar Papua,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Armando Mahler.
Beberapa putra asli Papua kini tercatat menduduki jabatan manajerial, bahkan mencapai tingkat direksi di PT Freeport Indonesia.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait menjelaskan, pihaknya membangun akademi pertambangan untuk menampung putra-putri Papua.
Persiapan sumber daya manusia dimulai sejak dini. Disiapkan pula asrama bagi pelajar asli suku Kamoro dan Amungme. Beasiswa disediakan agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar dan tentu saja melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
”Kami juga bersama masyarakat mengembangkan perkebunan kopi. Perusahaan waralaba minuman kopi seperti Starbucks sudah berminat membeli kopi Amungme. Mereka meminta kepastian jumlah pasokan dan kualitas,” ujar Sirait.
Upaya perbaikan lain adalah memberdayakan lahan bekas tailing sebagai kebun. Penghijauan itu dilakukan di Kilometer 21. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah menanam pohon di lokasi itu dan kini mulai tumbuh besar.
Patut disayangkan, sebagian besar upaya perbaikan di sekitar pertambangan lebih mengandalkan bantuan perusahaan belaka. Pemerintah pusat dan daerah yang mengelola bagi hasil pertambangan terlihat kurang berinisiatif membangun daerahnya.
Sebagai contoh adalah kota Timika yang minim fasilitas dasar, seperti penerangan jalan dan taman kota. Anggota Komisi VII DPR, Halim Kalla, mengakui, penerimaan pajak dan nonpajak dari pertambangan harus jelas jumlahnya dan penggunaannya.
”Kalau di luar negeri, kita tahu berapa pajak dibayar dan untuk apa alokasinya,” kata Halim Kalla.
Daerah asal penulis Pramoedya Ananta Toer itu merupakan salah satu basis kemiskinan dan gerakan ”merah” pada masa Orde Lama. Berada di antara pusat perminyakan dan industri kayu jati, warga pedesaan Blora toh tetap hidup miskin.
Kondisi serupa terlihat di daerah Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Masyarakat Tionghoa peranakan dan Betawi sama-sama hidup marjinal di daerah yang kini menjadi salah satu sentra produksi migas. ”Jalanan hancur di daerah Babelan. Masyarakat Tionghoa dan Betawi kebanyakan masih bertani dan jadi kuli meski sudah satu dasawarsa lebih perusahaan minyak beroperasi di sana,” kata Oei Cin Eng, seorang aktivis budaya China Benteng asal Tangerang.
Lebih miris lagi situasi di daerah Balongan, Indramayu, pendidikan generasi muda di sana tergolong rendah. Bahkan, banyak perempuan muda yang akhirnya terjerat ke dunia prostitusi di Jakarta.
Setali tiga uang adalah kondisi di sekitar Timika, Kabupaten Mimika. Bupati Mimika Klemen Tinal mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan pertambangan PT Freeport bagi kehidupan masyarakat.
”Masyarakat yang masih hidup tradisional dan menggunakan Sungai Aikwa sebagai sarana transportasi semakin dirugikan dengan pembuangan tailing ke sungai. Terjadi pendangkalan yang sering membuat masyarakat tidak bisa bepergian mengarungi sungai,” kata Klemen yang pernah berkuliah di Universitas Parahyangan, Bandung.
Pertambangan terus beroperasi. Hasil tambang yang melimpah tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada tahun 1970-an terjadi skandal besar kasus korupsi perusahaan pertambangan nasional yang disidangkan di Singapura. Mantan pejabat Republik Indonesia menikmati uang korupsi jutaan dollar AS yang disimpan di bank asing. Janda dari pejabat tersebut berusaha mengklaim uang jutaan dollar AS yang didapatkan dengan cara tidak pantas itu.
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengkritik rendahnya bagi hasil pertambangan yang diterima Indonesia. Semisal dalam kasus PT Freeport, IHCS mencatat, pemerintah hanya menerima 1 persen royalti. Padahal, setiap hari ditambang 300 kilogram emas dari 238.000 ton material yang digali dari tambang Grasberg.
Solusi sementara
Terhadap ketimpangan atas perikehidupan rakyat di sekitar daerah pertambangan, PT Freeport yang kerap menjadi sasaran kritik tajam mengaku terus melakukan perbaikan untuk membantu taraf hidup rakyat setempat.
”Saat ini sudah ada 30 persen tenaga kerja lokal asli Papua. Pekerja asing kurang dari 2 persen. Selebihnya pekerja asal Indonesia dari luar Papua,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Armando Mahler.
Beberapa putra asli Papua kini tercatat menduduki jabatan manajerial, bahkan mencapai tingkat direksi di PT Freeport Indonesia.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait menjelaskan, pihaknya membangun akademi pertambangan untuk menampung putra-putri Papua.
Persiapan sumber daya manusia dimulai sejak dini. Disiapkan pula asrama bagi pelajar asli suku Kamoro dan Amungme. Beasiswa disediakan agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar dan tentu saja melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
”Kami juga bersama masyarakat mengembangkan perkebunan kopi. Perusahaan waralaba minuman kopi seperti Starbucks sudah berminat membeli kopi Amungme. Mereka meminta kepastian jumlah pasokan dan kualitas,” ujar Sirait.
Upaya perbaikan lain adalah memberdayakan lahan bekas tailing sebagai kebun. Penghijauan itu dilakukan di Kilometer 21. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah menanam pohon di lokasi itu dan kini mulai tumbuh besar.
Patut disayangkan, sebagian besar upaya perbaikan di sekitar pertambangan lebih mengandalkan bantuan perusahaan belaka. Pemerintah pusat dan daerah yang mengelola bagi hasil pertambangan terlihat kurang berinisiatif membangun daerahnya.
Sebagai contoh adalah kota Timika yang minim fasilitas dasar, seperti penerangan jalan dan taman kota. Anggota Komisi VII DPR, Halim Kalla, mengakui, penerimaan pajak dan nonpajak dari pertambangan harus jelas jumlahnya dan penggunaannya.
”Kalau di luar negeri, kita tahu berapa pajak dibayar dan untuk apa alokasinya,” kata Halim Kalla.
Langganan:
Postingan (Atom)
Tutorial Blog
Katanya Temen Nih
Site Info
Friend Link
Diberdayakan oleh Blogger.
