Jumat, 02 Desember 2011

POTENSI PERTAMBANGAN

Potensi sumber daya alam khususnya pertambangan di Kabupaten Kotabaru sangat menjanjikan, antara lain:
-  Batubara 2.820,5 juta Ton,
-  Nikel 42.534 juta Ton,
-  Migas terindikasi sebesar 179,89 juta Barel,
-  Emas 8,785 juta Gram,
-  Biji Besi 86 juta Ton,
-  Batu Gamping 300 juta Ton,
-  Marmer 24 juta Ton.
Sebagian besar potensi pertambangan di Kabupaten Kotabaru telah dieksplorasi, seperti batubara, kapur gamping, biji besi dan emas dengan kontribusi devisa bagi negara yang cukup besar

Prospek Lulusan Teknik Pertambangan

Sarjana teknik pertambangan di Indonesia umumnya dibutuhkan pada bidang :
1.   Pemerintahan (Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Perbankan, Departemen Perindustrian, dan sebagainya)
2.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Pertamina, Perum Gas Negara, PLN, PT. Timah, dll)
3.   Perusahaan swasta (Persero batubara, PT. Aneka Tambang, Mobil Oil, UNION OIL Indonesia, PT. INCO, PT. Semen Tonasa, PT. Bosowa Mining, PT. Hemako, PT. Freeport, PT. Berau Coal, PT. Tambang Aspal Butonb KODECO dan sebagainya)
4.   Wiraswasta (Lulusan Teknik Pertambangan dapat berwiraswasta dalam perusahaan pemboran air tanah, minyak dan gas bumi)
5.   Akademisi dan Lembaga Penelitian (dosen pada peguruan tinggi negeri maupun swasta, LIPI, BPPT, dll)

yang Dipelajari di Teknik Pertambangan

Teknik Pertambangan mempunyai 2 (dua) opsi jalur pilihan, yakni Tambang Eksplorasi dan Tambang Umum. Pada tambang eksplorasi, pendidikan yang diberikan bersifat komprehensif dalam segala aspek dari kegiatan eksplorasi penambangan. Sedangkan pada tambang umum, bidang kajian mencakup sebagian aktivitas tahap pra penambangan, yaitu berkaitan dengan pemilihan metode penambangan dan kebutuhan fasilitas/sarana dan prasarana, design & engineering, developing, serta aktivitas tahap penambangan (pemberaian, pemuatan, pengangkutan dan pengendalian biaya)
Keempat komponen aktivitas utama pada jalur tambang umum ditunjang oleh berbagai aktivitas yaitu pemetaan, kestabilan penggalian, perancangan dan rekayasa, pelayanan, energi, perawatan, kesehatan dan keselamatan kerja, ventilasi, pengendalian air dan reklamasi, serta pemahaman geologi, mineralogi, mineral deposit, mineral processing dan marketing.

Teknik Pertambangan

Teknik Pertambangan adalah suatu disiplin ilmu keteknikan/rekayasa yang mempelajari tentang bahan galian/sumberdaya mineral, minyak, gas bumi, dan batubara mulai dari penyelidikan umum (propeksi), eksplorasi, penambangan (eksploitasi), pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai ke pemasaran sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Kerekayasaan dalam Teknik Pertambangan mencakup perancangan, eksplorasi (menemukan dan menganalisis kelayakan tambang), metode eksploitasi, Teknik Pertambangan (menentukan teknik penggalian, perencanaan dan pengontrolannya) dan pengolahan bahan tambang yang berwawasan lingkungan. Dalam Teknik Pertambangan, pendidikan ditekankan pada kemampuan analisis maupun praktis (terapan) untuk tujuan penelitian maupun aplikasi praktis

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35.
(1) Semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan perusahaan Negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dapat dijalankan sampai sejauh masa berlakunya, kecuali ada penetapan lain menurut Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan berdasarkan kepada Undang-undang ini.
(2) Sebelum penetapan menurut Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dikeluarkan, pemegang-pemegang hak dan kuasa pertambangan tersebut harus menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini.
Pasal 36.
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan cara pengusahaan pertambangan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, badan lain atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 35 ayat (1) diatas serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ada ketentuan-ketentuan pengganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak dicabut, dirubah atau ditambah berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan disebut Undang-undang Pokok Pertambangan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia

PENGAWASAN PERTAMBANGAN.

TGPT NAME="ps29">Pasal 29.
(1) Tata-usaha, pengawasan pekerjaan usaha pertambangan dan pengawasan hasil pertambangan dipusatkan kepada Menteri dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(2) Pengawasan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terutama meliputi keselamatan kerja, pengawasan produksi dan kegiatan lainnya dalam pertambangan yang menyangkut kepentingan umum.
Pasal 30.
Apabila selesai melakukan penambangan bahan galian ada suatu tempat pekerjaan, pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit atau bahaya lainnya bagi masyarakat sekitarnya.
BAB XI.
KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 31.
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah, barangsiapa yang tidak mempunyai kuasa pertambangan melakukan usaha pertambangan seperti dimaksud dalam pasal 14 dan 15.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima puluh ribu rupiah, barangsiapa yang melakukan usaha pertambangan sebelum memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap yang berhak atas tanah menurut Undang-undang ini.
Pasal 32.
(1) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau dengan denda setinggi-tingginya lima ribu rupiah, barangsiapa yang tidak berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah.
(2) Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah, barangsiapa yang berhak atas tanah merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, setelah pemegang kuasa pertambangan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 26 dan 27 Undang-undang ini.

Pasal 33.

Dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau dengan denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah:
a. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak memenuhi atau tidak melaksanakan syarat-syarat yang berlaku menurut Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13 atau Peraturan Pemerintah dan/atau Surat Keputusan Menteri yang diberikan berdasarkan Undang-undang ini dan/atau Undang-undang termaksud dalam pasal 13.
b. Pemegang kuasa pertambangan yang tidak melakukan perintah-perintah dan/atau petunjuk-petunjuk yang berwajib berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 34.
(1) Jikalau pemegang kuasa pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseoran, maka hukuman termaksud pasal 31, 32 dan 33 dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) adalah kejahatan dan perbuatan-perbuatan lainnya adalah pelanggaran.

HUBUNGAN KUASA PERTAMBANGAN DENGAN HAK-HAK TANAH

Pasal 25.
(1) Pemegang kuasa pertambangan diwajibkan mengganti kerugian akibat dari usahanya pada segala sesuatu yang berada di atas tanah kepada yang berhak atas tanah di dalam lingkungan daerah kuasa pertambangan maupun di luarnya, dengan tidak memandang apakah perbuatan itu dilakukan dengan atau tidak dengan sengaja, maupun yang dapat atau tidak dapat diketahui terlebih dahulu.
(2) Kerugian yang disebabkan oleh usaha-usaha dari dua pemegang kuasa pertambangan atau lebih, dibebankan kepada mereka bersama.
Pasal 26.
Apabila telah didapat izin pertambangan atas sesuatu daerah, atau wilayah menurut hukum yang berlaku, maka kepada mereka yang berhak atas tanah diwajibkan memperbolehkan pekerjaan pemegang kuasa pertambangan atas tanah yang bersangkutan atas dasar mufakat kepadanya:
a. sebelum pekerjaan dimulai, dengan diperlihatkannya surat kuasa pertambangan atau salinannya yang sah, diberitahukan tentang maksud dan tempat pekerjaan-pekerjaan itu akan dilakukan;
b. diberi ganti kerugian atau jaminan ganti kerugian itu terlebih dahulu.

Pasal 27.
(1) Apakah telah ada hak tanah atas sebidang tanah yang bersangkutan dengan wilayah kuasa pertambangan, maka kepada yang berhak diberikan ganti rugi yang jumlahnya ditentukan bersama antara pemegang kuasa pertambangan dan yang mempunyai hak atas tanah tersebut atas dasar musyawarah dan mufakat, untuk pengantian sekali atau selama hak itu tidak dapat dipergunakan.
(2) Jika yang bersangkutan tidak dapat mencapai kata mufakat tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Menteri.
(3) Jika yang bersangkutan tidak dapat menerima penentuan Menteri tentang ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka penentuannya diserahkan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi daerah/wilayah yang bersangkutan.
(4) Ganti rugi yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini beserta segala biaya yang berhubungan dengan itu dibebankan kepada pemegang kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(5) Apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberi hak tanah kecuali dengan persetujuan Menteri.
BAB IX.
PUNGUTAN-PUNGUTAN NEGARA.

Pasal 28.
(1) Pemegang kuasa pertambangan membayar kepada Negara iuran tetap, iuran eksplorasi dan/atau eksploitasi dan/atau pembayaran-pembayaran yang berhubungan dengan kuasa pertambangan yang bersangkutan.
(2) Pungutan-pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kepada Daerah Tingkat I dan II diberikan bagian dari pungutan-pungutan Negara tersebut, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
mendripsikan tentang pertambangan
Lihat profil lengkapku

Reader Community