Jumat, 02 Desember 2011

tambang indonesia

a. bahwa guna mempercepat terlaksananya pembangunan ekonomi Nasional dalam menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila maka perlulah dikerahkan semua dana dan daya untuk mengolah dan membina segenap kekuatan ekonomi potensiil di bidang pertambangan menjadi kekuatan ekonomi riil;
b. bahwa berhubungan dengan itu, dengan tetap berpegang pada Undang-undang Dasar 1945, dipandang perlu untuk mencabut Undang-undang REFR DOCNM="60ppu037">No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119) serta menggantinya dengan Undang-undang Pokok Pertambangan yang baru yang lebih sesuai dengan kenyataan yang ada, dalam rangka memperkembangkan usaha-usaha pertambangan Indonesia di masa sekarang dan di kemudian hari;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966.
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXXIII/MPRS/1967;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="66kp163">No. 163 tahun 1966;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia REFR DOCNM="67kp171">No. 171 tahun 1967;


Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

Memutuskan :
I. Mencabut Undang-undang No. 37 Prp tahun 1960 tentang Pertambangan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 119).
II. Menetapkan: Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.

Minggu, 13 November 2011

masalah batubara indonesia

batubara merupakan sumber daya mineral yang penting dalam kebijaksanaan diversifikasi sumber-sumber energy. Konsumen batubara dalam negeri adalah :

a. PLTU yang dioperasikan PLN
b. Pabrik-pabrik semen
c. Lain-lain (PJKA, peleburan logam, industry)
Selain penggunaan batubara untuk keperluan dalam negeri eksport batubara meningkat juga. Taiwan, Malaysia, Bangladesh dan jepang adalah konsumen terbesar batubara Indonesia. Adapun masalah lingkungan yang mungkin terjadi sebagai akibat pemanfaatan batubara adalah pada kegiatan :

1. Proses Penambangan

a. Proses Penambangan Bawah Tanah

Proses penambangan bawah tanah mengakibatkan terjadinya tiga dampak lingkungan yang potensial yaitu :

1. Pembuangan air tambang
2. Pembuangan limbah padat, yang sering mengandung batubara dan belerang
3. Penurunan permukaan tanah bekas tambang

b. Proses Penambangan Permukaan atau Terbuka
Pada proses penambangan permukaan masalah lingkungan yang akan terjadi antara lain :

1. Gangguan terhadap permukaan tanah
2. Gangguan terhadap air tanah
3. Terjadinya pencemaran udara karena debu, asap serta adanya kebisingan

2. Proses Pencucian, Penyiapan dan Penyimpanan

a. Pencucian batubara bertujuan untuk memisahkan batubara dari bahan yang tidak dapat menyala atau terbakar seperti lempung yang tercampur pada waktu penambangan. Limbah air pencucian mengandung partikel suspense dan senyawa kimia, bila langsung dibuang ke perairan dapat mengganggu biota perairan.

b. Penyiapan batubara antara lain adalah menghancurkan batubara menjadi ukuran yang diinginkan pada waktu pembakaran. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi yaitu pencemaran udara oleh debu batubara.

c. Penyimpanan batubara dapat dilakukan ditempat penambangan, pelabuhan dan ditempat penggunaan batubara. Masalah lingkungan yang mungkin terjadi adalah bila terjadi kebakaran secara spontan, debu yang berbahaya.
3. Proses Pengangkutan Batubara
a. Memuat dan membongkar batubara pada waktu pengangkutan, penggunaan dan lain-lain akan menimbulkan pencemaran udara oleh debu.

b. Pengangkutan batubara dengan kapal mengakibatkan sedikit ancaman terhadap air laut dan lingkungan pantai. Masalah yang timbul adalah buangan sisa batubara yang tercuci waktu pencucian kapal.

c. Pengangkutan dengan kereta api dan truk akan menimbulkan sedikit pencemaran udara oleh debu batubara.

d. Slurry Pipe Line, menghasilkan limbah cair besar yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas air. Penggunaan air pada lumpur batubara (coal slurry) pada akhirnya akan terkontaminasi dengan air cucuran phenol dan oleh larutan partikel batubara.

4. Penggunaan Batubara

Batubara dalam jumlah besar digunakan pada pembangkit tenaga listrik akan menghasilkan produk sampingan berupa limbah emisi berupa gas SO2, NOx, debu dan abu.

b. Semen

Batubara digunakan untuk menghasilkan energy panas untuk produk klinker. Pada waktu pembakaran, abu dihasilkan di klin. Fly ash/debu keluar dari stack, sementara sebagian besar abu yang berat menyatu dengan klinker. Perihal abu terbang (fly ash) merupakan masalah lingkungan yang utama untuk produksi semen.
Masalah lingkungan fisik lainnya yang dapat timbul pada penambangan batubara adalah pada tempat penumpukan batubara :

1. Sebagai akibat proses pelindihan (leaching) yang terjadi oleh air hujan terhadap permukaan batubara atau membentuk larutan (leachate) yang bersifat asam yang akan merembes ke struktur lapisan tanah dan dapat memberikan polusi terhadap air tanah.

2. Sebagian besar batubara Indonesia termasuk jenis lignit sampai bitumine yang bersifat swamampu bakar (self combustibility) sebagai akibat oksidasi yang akan menaikan temperature tumpukan batubara tersebut.
Dalam usaha untuk mengurangi dampak negative akibat pemanfaatan batubara mulai dari cara penambangan, pengangkutan, penyimpanan dan pemakaian perlu memperhatikan kondisi setempat.Pemanfaatan batubara sebagai salah satu penyedia energy alternative akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bahan bakar minyak

masalah pertambangan indonesia

Dengan atau tanpa beroperasinya pertambangan, masyarakat Indonesia masih tetap hidup dalam kemiskinan. Lihat saja betapa warga pedesaan di Blora, Jawa Tengah, banyak yang hidup pas-pasan meski pertambangan minyak beroperasi sejak zaman Hindia-Belanda.
Daerah asal penulis Pramoedya Ananta Toer itu merupakan salah satu basis kemiskinan dan gerakan ”merah” pada masa Orde Lama. Berada di antara pusat perminyakan dan industri kayu jati, warga pedesaan Blora toh tetap hidup miskin.
Kondisi serupa terlihat di daerah Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Masyarakat Tionghoa peranakan dan Betawi sama-sama hidup marjinal di daerah yang kini menjadi salah satu sentra produksi migas. ”Jalanan hancur di daerah Babelan. Masyarakat Tionghoa dan Betawi kebanyakan masih bertani dan jadi kuli meski sudah satu dasawarsa lebih perusahaan minyak beroperasi di sana,” kata Oei Cin Eng, seorang aktivis budaya China Benteng asal Tangerang.
Lebih miris lagi situasi di daerah Balongan, Indramayu, pendidikan generasi muda di sana tergolong rendah. Bahkan, banyak perempuan muda yang akhirnya terjerat ke dunia prostitusi di Jakarta.
Setali tiga uang adalah kondisi di sekitar Timika, Kabupaten Mimika. Bupati Mimika Klemen Tinal mengeluhkan minimnya kontribusi perusahaan pertambangan PT Freeport bagi kehidupan masyarakat.
”Masyarakat yang masih hidup tradisional dan menggunakan Sungai Aikwa sebagai sarana transportasi semakin dirugikan dengan pembuangan tailing ke sungai. Terjadi pendangkalan yang sering membuat masyarakat tidak bisa bepergian mengarungi sungai,” kata Klemen yang pernah berkuliah di Universitas Parahyangan, Bandung.
Pertambangan terus beroperasi. Hasil tambang yang melimpah tidak meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pada tahun 1970-an terjadi skandal besar kasus korupsi perusahaan pertambangan nasional yang disidangkan di Singapura. Mantan pejabat Republik Indonesia menikmati uang korupsi jutaan dollar AS yang disimpan di bank asing. Janda dari pejabat tersebut berusaha mengklaim uang jutaan dollar AS yang didapatkan dengan cara tidak pantas itu.
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengkritik rendahnya bagi hasil pertambangan yang diterima Indonesia. Semisal dalam kasus PT Freeport, IHCS mencatat, pemerintah hanya menerima 1 persen royalti. Padahal, setiap hari ditambang 300 kilogram emas dari 238.000 ton material yang digali dari tambang Grasberg.
Solusi sementara
Terhadap ketimpangan atas perikehidupan rakyat di sekitar daerah pertambangan, PT Freeport yang kerap menjadi sasaran kritik tajam mengaku terus melakukan perbaikan untuk membantu taraf hidup rakyat setempat.
”Saat ini sudah ada 30 persen tenaga kerja lokal asli Papua. Pekerja asing kurang dari 2 persen. Selebihnya pekerja asal Indonesia dari luar Papua,” kata Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Armando Mahler.
Beberapa putra asli Papua kini tercatat menduduki jabatan manajerial, bahkan mencapai tingkat direksi di PT Freeport Indonesia.
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait menjelaskan, pihaknya membangun akademi pertambangan untuk menampung putra-putri Papua.
Persiapan sumber daya manusia dimulai sejak dini. Disiapkan pula asrama bagi pelajar asli suku Kamoro dan Amungme. Beasiswa disediakan agar mereka dapat menuntaskan pendidikan dasar dan tentu saja melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
”Kami juga bersama masyarakat mengembangkan perkebunan kopi. Perusahaan waralaba minuman kopi seperti Starbucks sudah berminat membeli kopi Amungme. Mereka meminta kepastian jumlah pasokan dan kualitas,” ujar Sirait.
Upaya perbaikan lain adalah memberdayakan lahan bekas tailing sebagai kebun. Penghijauan itu dilakukan di Kilometer 21. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah menanam pohon di lokasi itu dan kini mulai tumbuh besar.
Patut disayangkan, sebagian besar upaya perbaikan di sekitar pertambangan lebih mengandalkan bantuan perusahaan belaka. Pemerintah pusat dan daerah yang mengelola bagi hasil pertambangan terlihat kurang berinisiatif membangun daerahnya.
Sebagai contoh adalah kota Timika yang minim fasilitas dasar, seperti penerangan jalan dan taman kota. Anggota Komisi VII DPR, Halim Kalla, mengakui, penerimaan pajak dan nonpajak dari pertambangan harus jelas jumlahnya dan penggunaannya.
”Kalau di luar negeri, kita tahu berapa pajak dibayar dan untuk apa alokasinya,” kata Halim Kalla.

badan pertambangan indonesia

JAKARTA – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian ESDM, M. Teguh Pamudji membuka secara resmi Seminar Nasional Tambang Bawah Tanah, di Jakarta, Selasa (13/9/2011). Seminar yang berlangsung satu hari penuh tersebut mengambil tema“Pertambangan Bawah Tanah Sebagai Masa Depan Industri Pertambangan Indonesia”.

Kepala Badan Diklat KESDM, Teguh Pamudji menyambut baik terselenggaranya seminar nasional ini. Menurutnya, acara ini sangat dibutuhkan berbagai kalangan baik kalangan akademisi, pelaku industri maupun pembuat kebijakan. “Seminar ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, dimana cadangan potensi sumber daya mineral dan batubara bawah tanah masih cukup banyak dan belum diupayakan eksplorasinya secara optimal,” ujar Kabadiklat.

Tambang permukaan, lanjut Kepala Badan, semakin menipis cadangannya dan jika sudah berada pada kedalaman tertentu tidak lagi ekonomis karenanya tambang bawah dapat menjadi sebuah alternatif.

Seminar Nasional Tambang Bawah Tanah dilaksanakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi aparatur dan stakeholder bidang tambang bawah tanah tentang potensi pertambangan bawah tanah di Indonesia, mendapatkan pola permasalahan pengelolaan pertambangan bawah tanah di Indonesia sehingga dihasilkan solusi pengelolaan yang baik serta menghasilkan kesamaan pola pikir bagi aparatur pemerintah dalam mengawal kegiatan pertambangan bawah tanah untuk mencapai kemandirian masyarakat di daerah.

Hadir dalam acara pembukaan tersebut, Kepala Balai Diklat Tambang Bawah Tanah, Waryono Soetrisno, Walikota Sawah Lunto, Amran Nur, Sekretaris Badan Diklat KESDM, Supirman dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Bambang Gatot Ariyono. Sebagai pembicara antara lain, Prof Dr Ir. Made Astawa Rai, DEA dan Ir. Bambang Gatot Ariyono, M.Sc. (SF

Jumat, 04 November 2011

akibat pertambangan liar

Sebanyak 41 daerah aliran sungai (DAS) di wilayah pantura Jawa Tengah bagian barat, meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan rusak. Hal tersebut sebagai dampak penebangan dan penambangan galian C secara liar, serta pembukaan lahan pertanian yang tidak terkoordinir. Kerusakan DAS secara tidak langsung menyebabkan kerusakan palung atau tebing sungai, yang berisiko menimbulkan banjir bandang.
 
Demikian disampaikan Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Pemali Comal, Purwadi melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan, Pangestu Yudhowono, Senin (19/1). Menurut Pangestu, semua DAS di wilayah pantura mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan bervariasi, antara 20 hingga 50 persen. Kerusakan terparah terjadi di wilayah Brebes, di antaranya DAS Pemali.
Dari tahun ke tahun, kerusakan DAS semakin luas. Hal tersebut juga sebagai dampak meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, yang mengakibatkan meningkatnya aktifitas penebangan dan penambangan liar.
Pangestu mengatakan, kerusakan DAS mengakibatkan debit air terlalu besar, sehingga merusak palung atau tebing sungai. Saat ini, puluhan tebing sungai di wilayah pantura dalam kondisi kritis, sehingga rawan longsor pada musim hujan.
Kerusakan DAS juga mengakibatkan sedimentasi di bagian hilir atau wilayah bawah, erosi di bagian hulu, serta meningkatnya deviasi debit pada musim penghujan dan kemarau. "Kalau hujan air melimpah, sementara kalau kemarau mata air kering kerontang," ujarnya.
Upaya perbaikan DAS dilakukan dengan gerakan nasional kemitraan penyelamatan air (GNKPA). Program tersebut dilakukan di tiap-tiap daerah melalui reboisasi, konservasi, dan kegiatan stimulan.
Dampak kerusakan DAS diakui oleh Sekretaris Perkumpulan Petani Pengguna Air Kecamatan Wanasari, Brebes, Heri Wahyani. Menurut dia, saat ini sungai dan jaringan mengalami sedimentasi. Akibatnya pada musim kemarau, ketersediaan air tidak memadai sehingga pe tani harus menyedotnya dengan pompa air. Sementara pada musim penghujan, air mudah meluap dan membanjiri sawah.  
Peringatan Dini
Memasuki musim penghujan, BPSDA telah menyiapkan peringatan dini pada tiap-tiap bendung, guna mengantisipasi terjadinya banjir. Menurut Pangestu, pihaknya juga menyelenggarakan piket banjir. Piket hingga bulan Maret, dengan jumlah personel 52 orang, katanya.
BPSDA Pemali Comal juga telah membagikan 2.000 karung plastik kepada masing-masing satuan kerja. Selain itu, persediaan karung yang belum dibagikan masih mencapai 15.000 unit.
Selama musim penghujan tahun ini, banjir yang diakibatkan meluapnya sungai belum terjadi. Banjir terjadi pada daerah retensi atau daerah yang memang sudah menjadi langganan, seperti Kecamatan Margadana, Kota Tegal dan Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal

dampak pertambangan liar

Masalah lingkungan didalam sektor apapun dan di manapun menjadi sangat menarik untuk dicermati. Namun seringkali masalah lingkungan masih saja dinomor tigakan setelah masalah politik dan juga ekonomi, jangan kan pada kabupaten baru seperti KUANSING, daerah laen yang notabene sudah lebih mapan pun sama.

Eksploitasi SDA yang tanpa kontrol dan cenderung menguntungkan para "toke" dan sebagian pejabat berperut "buncit" tentunya hanya akan menambah kerusakan lingkungan dan sekali lagi rakyat kecil lah yang menjadi korbannya.Mengingat akan pentingnya hal tersebut perlu suatu model pengelolaan sumber daya alam yang baik, dimana ada keseimbangan antara pemanfaatan SDA dan juga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu melalui paparan ini, saya mencoba memberikan gambaran tentang konsep pengelolaan SDA yang berbasis masyarakat dengan memandang kelestarian lingkungan.

Bukan maksud saya untuk menggurui teman-teman semuanya, saya hanya ingin berbagi, menyampaikan apa yang saya pahami dan saya dapatkan dari yang saya pelajari, semoga berkenan.

SEKILAS PERTAMBANGAN
Pertambangan merupakan suatu rangakaian kegiatan didalam memanfaatkan sumber daya alam (bahan tambang) untuk kesejahteraan manusia. Kegiatan kegiatan tersebut terdiri dari penambangan, dan pengolahan bahan tambang. sehingga dapat dikatakan jika PENAMBANGAN merupakan bagian dari PERTAMBANGAN. Saya setuju dengan "Abang Wahyu Dip" yang menggunakan istilah penambangan didalam kasus pemanfaatan bahan tambang di sekitar batang kuantan. Kegiatan penambangan sendiri telah dilakukan oleh nenek moyang kita selama berjuta-juta tahun yang lalu. Tambang lah yang mendorong terjadinya eskalasi tingkat kehidupan manusia menjadi lebih baik, adanya sebutan untuk zaman BATU, zaman PERUNGGU, zaman BESI yang notabene merupakan istilah bahan tambang semakin mempertegas eksistensi ketergantungan manusia terhadap pertambangan.

Sampai saat ini kita tidak mungkin hidup tanpa adanya barang hasil tambang, karena hampir di setiap kegiatan sehari-hari kita dibantu oleh bahan-bahan tersebut, mulai dari LOGAM (besi, emas, perak dll) hingga HIDROKARBON (minyak dan gas), bahkan tubuh kita pun memerlukan bahan tambang dalam bentuk logam-logam esensial yang digunakan didalam metabolisme (seperti zat besi, kalsium dll). Di bidang ekonomi peran bahan tambang juga sangat vital, pergerakan pasar saham dunia pun selalu seiring dengan fluktuasi harga bahan bahan tambang. Sehingga sangat naïf jika ada seorang yang menyatakan dirinya sebagai (environmentalist sejati) dan berteriak secara lantang SAYA ANTI TAMBANG, saya menjamin orang tersebut tidak akan bisa hidup tanpa bahan tambang.

PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Manusia sendiri tidak akan bisa terlepas dari ketergantungan terhadap alam. Alam lah yang menjadi tempat hidup manusia dan alam jua lah yang menyediakan segala sesuatu untuk kelangsungan hidup manusia. Saat ini bukti Ketergantungan bangsa Indonesia kepada alam dapat dilihat dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang besar-besaran tanpa melihat kelanjutan fungsinya. Ditambah lagi dengan Era otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia cukup memperuncing permasalahan pengelolaan lingkungan hidup, khusunya pemanfataan SDA di daerah, dimana masing-masing daerah berlomba-lomba melakukan eksploitasi kekayaan alam masing-masing.
Ada perbedaan mencolok antara beberapa pemikiran tentang pemanfaatan sumber daya alam. Bagi sebagian orang yang sangat ecologis , dengan pemikiran bahwa LINGKUNGAN adalah segalanya dan menjadi raja segala raja, tidaklah heran jika mempunyai anggapan bahwa kita tidak perlu mengeksploitasi sumber daya alam yang kita punyai, karena ketakutan kita akan dampak lingkungan. Pendapat lain muncul dari orang-orang yang berpikiran sustainability, dimana mereka berfikiran untuk tetap memanfaatkan SDA secara bijak dan mempertimbangan keberlanjutan ketersediaan SDA tersebut pada generasi mendatang, dengan kata lain adanya KESEIMBANGAN antara EKSPLOITASI dan RECOVERY. Golongan terakhir yaitu orang yang mengangap ke dua hal diatas sebagai pendapat yang lucu, mereka beranggapan bahwa Sumber daya alam yang melimpah, bukan hanya sebagai simpanan belaka, justru itu adalah tantangan kita didalam mengolahnya dan memanfaatkannya demi kepentingan manusia sebanyak banyaknya dengan mengejar keuntungan sebesar besarnya.

Dari ke tiga golongan tersebut tentunya kita sudah bisa menilai bagaimanakah arah kebijakan dari pemerintah KUANSING sendiri didalan Pemanfaatan SDA, cenderung melindungi “toke” dan mengorbankan rakyat, berkedok kesejahteraan sebagai ajang memperkaya diri, atau pemerintahan yang arif dan bijak.

DAMPAK LINGKUNGAN AKIBAT PENAMBANGAN LIAR
Yang paling dipermasalakan didalam dampak lingkungan akibat penambangan adalah material sisa/LIMBAH akibat dari penambangan. Saya mengelompokkan limbah tersebut dalam beberapa jenis yaitu:
• Tailing adalah batuan-batuan sisa yang dihasilkan dari proses penambangan yang sudah tidak dapat lagi diambil nilai ekonomisnya (secara teknologi), sebenarnya tailing murni (tanpa tambahan zat kimia) lebih berdampak terhadap kualitas fisik air sungai dan nilai estetika. Kualitas fisik air sungai. Seperti:
Kekeruhan, akibat adanya padatan-padatan terlarut dari tailing yang masuk ke badan sungai,
Daya hantar listrik, akibat masih adanya kandungan Logam didalam tailing. jika penambangan dilakukan secara tradisional (penggalian dan mendulang), maka efisiensi untuk memperoleh biji nya sangat rendah, sehingga didalam tailing masih terdapat biji-biji logam.
Estetika, gundukan tanah dan tailing di sekitar tepian sungai menjadi pemandangan yang sangat buruk bagi yang melihantya.
• Limbah B3 (berbahaya dan beracun) yang berasal dari sisa bahan kimia seperti Sianida dan Hg, zat kimia tersebut dipilih karena mempunyai efisiensi yang tinggi dan murah didalam proses pemisahan biji emas, namun dampak terhadap lingkungan dan manusia teramat besar. Sianida merupakan zat kimia terampuh untuk membunuh masnusia. Jika dikelola dengan benar (tidak langsung di buang ke lingkungan) sebenarnya sianida lebih mudah dikelola, karena sifat sianida yang mudah menguap dan juga mudah terdegradasi secara alami membentuk senyawa senyawa lain.
• Logam berat lain As dan Cd, logam logam ini berasal dari batuan-batuan yang mengandung biji emas, logam-logam ini berasosiasi dengan emas, karena sifat sifat kimia dari logam tersebut. Dampak terhadap manusia dan lingkungan yang paling parah adalah adanya sifat Bio magnifikasi dimana logam-logam tersebut akan ikut berpindah dari tubuh predator awal hingga terakumulasi dan terus bertambah didalam tubuh predator akhir (ikan ke manusia).
• Sedimen, jika tanah hasil galian di tepian sungai tidak di kembalikan lagi akan berdampak kepada:
Pendangkalan batang sungai kuantan itu sendiri yang berakibat pada daya dukung lingkungan sungai tersebut
Kekeruhan seperti yang saya jelaskan diatas
Vector penyakit, akibat dari lobang-lobang sisa galian tambang yang menjadi tempat tumbuh nyamuk.
• Air asam tambang, yang terbentuk akibat adanya kontak batuan potensial asam yang terekspos ke lingkungan akibat adanya penggalian dengan air. Sehingga air yang dihasilkan mempunyai sifat yang sangat asam pH <4, hal ini berdampak kepada matinya biota sungai dan kerusakan lingkungan sekitar sungai.

Sejatinya LIMBAH (dampak lingkungan) di dalam kasus penambangan di sekitar batang kuantan, Jika kita menganalogikan dengan hukum ke-3 Newton (Aksi-Reaksi) tentunya menjadi suatu hal yang wajar jika ada dampak yang menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan. Sesuai dengan hukum ke tiga Newton yang menyebutkan jika Gaya aksi sama dengan (min) Gaya reaksi atau F aksi = -F reaksi, atau dengan kata lain ada kegiatan dan ada akibat yang ditimbulkan. Bahkan didalam suatu proses apapun itu belum ada yang mempunyai efisiensi 100%, sehingga kehadiran limbah adalah wajar. Limbah tidak dapat dihindari, disinilah peran dari kita untuk memilih alternative-alternative pengolahan limbah, agar dampak lingkungan dari limbah tersebut dapat di minimalisir.

Namun yang menjadi masalah disini yaitu ketika penambangan yang dilakukan adalah penambangan yang tanpa izin atau pun dengan izin “menyuap” kepada pejabat terkait. Para penambang tradisional (liar) ini tidak mudah untuk diatur dan diarahkan. Misalnya mereka melakukan penambangan di setiap bagian sungai tanpa ada batas batas yang yang jelas, sehingga kita ingin mendesain pengolahan limbahnya menjadi sangat susah. jika seandainya ada paying hukum yang dapat menaungi kita didalam mengarahkan mereka tentunya pengelolaan Limbah akan menjadi lebih mudah dan terkontrol

SARAN
Dari tadi saya hanya berkutat dari teori ke teori, akan menjadi sebuah retorika kosong jika saya tidak memberikan saran dan solusi terhadap masalah tersebut. Pada saat ini sebenarnya yang harus dicermati adalah manajemen dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut, bukan dengan menutup tambang dan tidak memanfaatkan alam. Bukan juga dengan membiarkan masyarakat untuk melakukan penambangan sebebas dan semau mereka.
Yang saya sarankan yaitu:

Komunitas Peduli lingkungan
Yang pertama dilakukan sebenarnya sudah dilakukan disini, yaitu dengan membentuk komunitas peduli lingkungan seperti yang dilakukan teman-teman. Saya sendiri merasa bangga dengan usaha teman-temas semuanya, dengan adanya komunitas seperti ini akan menjadi control kebijakan dan juga control sosial didalam masyarakat. Bayak yang bisa dilakukan untuk kedepan. Di sisi lain saya juga merasa malu dengan diri saya sendiri, karena selama ini saya hanya berada di ranah teori saja, belum bisa melakukan aksi nyata terhadap penyelamatan lingkungan, bahkan untuk daerah saya sendiri. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kesediaannya untuk melibatkan saya (walaupun saya saat ini hanya bisa menyumbang pemikiran saja).

Hal penting yang mungkin perlu di ingat, banyak sekali lembaga ataupun organisasi yang mengatasnamakan lingkungan yang berubah haluan setelah menerima uang tutup mulut dari pejabat atau pemilik industri, memang dilematis, pada satu sisi organisasi sosial tentunya membutuhkan dana operasional didalam terus menggerakkan roda organisasinya yang berhadapan dengan idealisme mempertahankan tujuan awal.
Selain itu Organisasi peduli lingkungan seringkali dianggap momok bagi para pimpinan industry, dan para stakeholder, bahkan mereka seringkali melemahkan dengan cara memberikan kekuasaan, yang akhirnya forum ini menjadi kendaraan politik. Ancaman itu pasti ada, namun percayalah jika kita berada di jalan yang benar inysa allah..Allah meridhoi niat baik kita. Saya berharap organisasi ini tetap akan terus berada pada trek yang lurus, andaikan saja di kemudian hari saya merasa ada komersialisasi dan politisasi maka dari awal ini saya tegaskan saya akan menarik diri dari forum ini.

Community Development Didalam Penambangan Rakyat
Para penambang liar di sekitaran batang kuantan mau tidak mau telah menjadi tumpuan hidup bagi sebagian masyarakat di kuansing, mereka semua mempunyai hak yang sama didalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan, dengan adanya kegiatan itu mau tidak mau mereka telah membantu bergeraknya roda perekonomian disekitar wilayah penambangan, dengan banyaknya masyarakat yang dilibatkan mulai dari tenaga kerja, penyedia layanan jasa terhadap pekerja (pedagang nasi dll), penampung hasil tambang, konsumen , dan juga pemerintah (pajak). Bukan merupakan tindakan yang arif jika kita memutus rantai ekonomi yang sudah berjalan dengan baik.
Yang saya usulkan yaitu dengan mengadopsi konsep pemberdayaan masyarakat (community development). didalam comdev ini nantinya, adalah suatu program untuk memberikan gambaran dan pengertian juga pelatihan–pelatihan terkait dengan pentingya menjaga kelestarian lingkungan, juga dampak-dampak yang ditimbulkan jika tidak adanya pengelolaan lingkungan. Dengan pendekatan kelompok melalui adat dan budaya (isu pacu jalur) dapat menjadi alat yang bagus didalam penyelamatan lingkungan. Tidak cukup dengan itu kita juga bisa memberikan pelatihan teknologi kepada mereka untuk meningkatkan produktivitas sehingga keuntungan dapat dirasakan secara signifikan, misalnya dengan membuat tempat penyaringan terpusat (nanti akan saya posting fotonya) menggantikan alat pendulang, membuat koperasi yang mengkoordinir semua penambang, model koperasi in telah sukses diterpakan di perkebunan sawit.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan pertambangan dalam kegiatan CD. Pertama, CD yang saya usulkan lebih bernuara kepada terselamatkannya batang kuantan dari pencemaran, kedua merupakan kegiatan pemberdayaan yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat penambang liar mencapai kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik, ke tiga pada kegiatan tersebut dibuat melalui proses partsipatif, bukan top down.

Partisipasi dari semua pihak dan paying hukum dari PEMDA
Kegiatan yang saya usulkan diatas dapat dicapai melalui kerja sama aktif antara masyarakat penambang, pemda dan pihak komunitas peduli lingkungan. Peran dari komuitas lingkungan disini sebagai pihak yang mampu mengoordinasikan pihak-pihak tersebut melalui pendekatan partisipatif

Saya kurang begitu dekat dan mengerti mengenai birokrasi di PEMDA Kuansing Sendiri, intinya pihak PEMDA seharusnya memfasilitasi kegiatan yang bersifat membangun dan penyelamatan lingkungan batang kuantan itu sendiri. Seperti dibuatnya peraturan daerah tentang kawasan penambangan, dan aturan yang jelas dan transparan mengenai penerbitan surat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi para penambang.
Sekian dari saya

dampak pertambangan bagi lingkungan

Dalam waktu yang berdekatan ini sangat banyak kita saksikan aktivitas pertambangan Batu Bara yang tidak memiliki konsepsual pengembalian fungsi hutan dengan cara apa?,bagaimana,kapan? sehingga jangan heran kalau melihat lokasi setela aktivitas pertambangan yang kering tanpa fungsi sosial sedikitpun.

Seringkali lokasi pasca pertambangan ditanami tanaman yang menghasilkan atau tingkat produktifnya tinggi seperti kelapa sawit dll, kolam kolam tambang diberi ikan  yang harapannya akan mudah berkembang biak dan akan dikonsumsi masyarakat sekitar, sebagai upaya mengembalikan fungsi hutan dengan fungsi sosial.

Tetapi untuk sekedar diketahui bahwa bahaya dari menkonsumsi ikan didanau pertambangan batu bara akan menimbulkan efek lainnya karena air danau yang tidak  terjamin kualitas baku mutu yang ditetapkan sebagai air yang layak untuk ikan, biasanya ikan akan tumbuh abnormal atau jikapun normal mungki pertambangan juga menggunakan bahan kimia ( Bahan peledak, Pengurang panas, Dll ). Efek menkonsumsi ikan juga akan baru dirasakan dalam jangka waktu yang lama, belum lagi tenaga kerja yang rentan akan penyakit akibat kerja.

Tetapi yang dapat kita lihat sangat kontradiktif secara real konsepsual pertambangan yang terencana atau sesuai aturan didalam AMDAL ( Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ) yang mengharuskan pengembalian hutan dengan tujuan fungsi sosaial. Sangat tidak bertanggung jawab jika mengambil kekayaan alam tetapi tidak mengembalikannya dengan fungsi sosial ( Ditelantarkan ).

Dengan adanya beberapa kasus yang sudah terjadi, maka sekiranya warga daerah setempat dapat lebih berfikir untuk turut serta mengawasi daerahnya yang menjadi rencana pengembangan batu bara, jangan tergiur oleh ganti rugi, lapangan pekerjaan, dll tetapi tidak terlepas dari kebutuhan akan Ganti rugi dan lapangan kerja maka kita wajib mengawal rehabilitas hutan setelah aktivitas tambang dilaksanakan. Hubungi Admin untuk informasi lebih lanjut

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
mendripsikan tentang pertambangan
Lihat profil lengkapku

Reader Community