Jumat, 02 Desember 2011

kontrak pertambangan di nilai lemah tanpa uu

Pemerintah menilai eksplorasi pertambangan dan batubara sesuai dengan UU hanya memberikan izin bukan dalam pengelolaan kontrak.
Hal ini dikatakan pemerintah dalam sidang uji materi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Mahkamah Konstitusi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Perbedaan yang sangat menonjol dalam hal ini ialah pemberian perijinan bukan pemberian kontrak, karena kontrak itu tidak diatur dalam undang-undang sehingga dapat membuat lemah dan mengakibatkan ketidakseimbangan," jelas bekas Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Simon F Sembiring dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/3).
Menurut Simon dari filosofis sektor pertambangan Indonesia yakni Mineral dan Batubara adalah bagian kekayaan alam yang letaknya "tertentu" tak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta harus didayagunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pemerintah "Negara" sesuai dengan otonomi daerah.
Simon sebagai saksi ahli dari pemerintah mengatakan, perijinan pertambangan dibagi atas dua yakni perijinan eksplorasi dan perijinan produksi serta pembagian wilayah pertambangan sesuai dengan perijinan.
Didalam wilayah pertambangan yang menyangkut soal perijinan juga telah diatur sedemikian rupa atas pembagian yang jelas," Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dengan ijin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan oleh Pemda setempat. Wilayah Pencadangan Negara (WPN) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (untuk WPN) yang diberian oleh Mentri (IUPK), lalu wilayah Pertambangan Rakyat dengan Izin Usaha Pertambangan, diberikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota," papar Simon.
Dalam UU Minerba No.4 2009 Pasal 10 wilayah pertambangan adalah bagian dari tata ruang nasional ditetapkan pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemda dan DPR RI, Pasal 13 Wilayah pertambangan terdiri atas wilayah usaha pertambangan( WUP), Wilayah Pertambangan rakyat (WPR) dan Wilayah pencadangan nasional (WPN)dan Pasal 14-33 WUP, WPR dan WPN diatur secara terperinci.
Lain hal dengan undang-undang sebelumnya (UU No.11 tahun 1967) sebagai perbandingan pada Pasal 16 ayat (3) tentang wilayah pertambangan tidak diatur secara terperinci:yang penting tidak meliputi : kuburan, tempat suci, kepentingan umum, pertambangan lain, bangunan,tempat tinggal.dll."Paparnya.
Menurut Simon, masih banyak lagi perbandingan yang sangat menonjol mengenai UU Minerba ini antara lain UU 11/1967 dengan UU 4/2009 dari segi hak dan kewajiban pelaku usaha, pelindungan masyarakat dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
mendripsikan tentang pertambangan
Lihat profil lengkapku

Reader Community