Pasal 14.
Usaha pertambangan bahan-bahan galian dapat meliputi :
a. penyelidikan umum.
b. eksplorasi;
c. eksploitasi;
d. pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan;
f. penjualan.
BAB V.
KUASA PERTAMBANGAN.
Pasal 15.
(1) Usaha pertambangan termaksud dalam pasal 14 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6, 7, 8 dan 9 apabila kepadanya telah diberikan kuasa pertambangan.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang isi, wewenang, luas wilayah dan syarat-syarat kuasa pertambangan serta kemungkinan pemberian jasa penemuan bahan galian baik langsung oleh Pemerintah maupun dalam rangka pemberian kuasa pertambangan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Kuasa pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuan- ketentuan khusus disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.
(4) Kuasa pertambangan dapat dipindahkan kepada perusahaan atau perseorangan lain bilamana memenuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9 dan 12 dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16.
(1) Dalam melakukan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, maka Pertambangan Rakyat yang telah ada tidak boleh diganggu, kecuali bilamana Menteri menetapkan lain demi kepentingan Negara.
(2) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada lapangan sekitar lapangan-lapangan dan bangunan-bangunan pertahanan.
(3) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan tidak meliputi:
a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan-pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya.
b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain;
c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik- pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan.
(4) Dalam hal dianggap sangat perlu untuk kepentingan pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu kuasa pertambangan, pemindahan sebagaimana termaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dilakukan atas beban pemegang kuasa pertambangan dan setelah diperoleh izin dari yang berwajib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tutorial Blog
Katanya Temen Nih
Site Info
Friend Link
Diberdayakan oleh Blogger.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar