1. Pemerintahan (Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Perbankan, Departemen Perindustrian, dan sebagainya)
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (Pertamina, Perum Gas Negara, PLN, PT. Timah, dll)
3. Perusahaan swasta (Persero batubara, PT. Aneka Tambang, Mobil Oil, UNION OIL Indonesia, PT. INCO, PT. Semen Tonasa, PT. Bosowa Mining, PT. Hemako, PT. Freeport, PT. Berau Coal, PT. Tambang Aspal Butonb KODECO dan sebagainya)
4. Wiraswasta (Lulusan Teknik Pertambangan dapat berwiraswasta dalam perusahaan pemboran air tanah, minyak dan gas bumi)
5. Akademisi dan Lembaga Penelitian (dosen pada peguruan tinggi negeri maupun swasta, LIPI, BPPT, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar