Jumat, 04 November 2011

pertambangan pasir besi

Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta akan mengajukan saksi ahli peraturan rencana tata ruang dan wilayah kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Juni mendatang. Pengajuan saksi ahli itu merupakan tindak lanjut pelaporan LBH Yogyakarta atas Bupati Kulon Progo Toyo Santoso Dipo ke Kepolisian Daerah DIY beberapa waktu lalu.
"Penyidik menyatakan tidak ada unsur pidananya. Maka kami akan mengajukan saksi ahli," kata Syamsuddin Nurseha, Kepala Divisi Advokasi LBH, saat dihubungi Tempo kemarin.
Akhir tahun lalu, masyarakat dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia DIY melalui kuasa hukum mereka, LBH Yogyakarta, melaporkan Toyo ke Polda DIY. Toyo, selaku bupati, mengeluarkan izin pemanfaatan ruang atas pesisir selatan untuk penambangan pasir besi. Padahal isi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon Progo menyebutkan kawasan pesisir itu untuk pertanian.
LBH Yogyakarta menilai perizinan yang dikeluarkan Toyo merupakan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurut pasal 73 undang-undang itu, setiap pejabat yang mengeluarkan perizinan yang tidak mengacu pada peraturan daerah RTRW setempat dikenai pidana. "Pejabat itu bisa diberhentikan tidak hormat atau diancam pidana kurungan lima tahun," kata Syamsuddin.
Tindak lanjutnya, Polda DIY mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan pada April lalu. Hasilnya menyebutkan, perizinan itu telah sesuai dengan prosedur. "Kami akan mendatangkan saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor," kata Syamsuddin.
Sementara itu, uji materi (judicial review) atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi DIY yang diajukan PPLP pada 3 September 2010 belum ada putusan dari Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Paguyuban Petani Lahan Pantai, selaku pemohon, mendaftarkan uji materi pada 3 September tahun lalu, didampingi LBH Yogyakarta. PPLP mempersoalkan Pasal 60 ayat 2 poin b angka 2 Peraturan Daerah RTRW DIY yang mengatur penambangan biji besi di pesisir selatan Kulon Progo.
Sementara itu, LBH Yogyakarta, selalu kuasa hukum aktivis PPLP Kulon Progo, Tukijo, hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi Kulon Progo. "Ini atas permintaan keluarga," kata Syamsuddin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tukijo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyanderaan tujuh buruh pilot project penambangan pasir besi PT Jogja Magasa Iron dan ditahan sejak 1 Mei lalu.
"Pak Tukijo tulang punggung keluarga. Sejak (Tukijo) ditahan, perekonomian keluarga terganggu," kata Syamsuddin. Permohonan penangguhan penahanan itu dilakukan setelah permohonan praperadilan ditolak. PITO AGUSTIN RUDIANA | PRIBADI WICAKSONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tutorial Blog

Katanya Temen Nih

Site Info

Friend Link

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Foto Saya
mendripsikan tentang pertambangan
Lihat profil lengkapku

Reader Community